Jakarta (ANTARA) - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menerima tantangan dari Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, untuk membuktikan surat tugas yang diberikan Prabowo Subianto kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Hal tersebut terkait unggahan di media sosial yang memperlihatkan Gus Miftah sedang membagikan uang kepada masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
"Tantangan pembuktian dan debat, kami, dari Juri Bicara Timnas (nomor urut) 1, menerimanya baik secara off air atau melalui media Zoom yang disediakan oleh stasiun TV," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Meskipun Gus Miftah tidak mendapatkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa dirinya termasuk dalam TKN Prabowo-Gibran, Iwan mengatakan hal itu tidak menjadikan Gus Miftah bebas dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Menurut UU Pemilu, peserta pemilu perorangan juga bisa dijerat UU Pemilu apabila yang bersangkutan terbukti mengajak memilih seseorang dan membagikan uang di pertemuan tersebut," tegas Iwan.
Oleh karena itu, dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan segera melalukan investigasi terkait kasus tersebut.
"Kami meminta agar Bawaslu Kabupaten Pamekasan segera melakukan investigasi agar semuanya terang benderang," kata Iwan.
Sebelumnya, Selasa (2/1), Nusron Wahid meminta Timnas AMIN membuktikan adanya surat tugas yang diberikan Prabowo kepada Gus Miftah untuk melakukan silaturahim dengan para kiai dan masyarakat.
Nusron juga membantah Gus Miftah melakukan politik uang karena nama ulama itu tidak masuk dalam tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal tersebut terkait unggahan di media sosial yang memperlihatkan Gus Miftah sedang membagikan uang kepada masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
"Tantangan pembuktian dan debat, kami, dari Juri Bicara Timnas (nomor urut) 1, menerimanya baik secara off air atau melalui media Zoom yang disediakan oleh stasiun TV," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Meskipun Gus Miftah tidak mendapatkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa dirinya termasuk dalam TKN Prabowo-Gibran, Iwan mengatakan hal itu tidak menjadikan Gus Miftah bebas dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Menurut UU Pemilu, peserta pemilu perorangan juga bisa dijerat UU Pemilu apabila yang bersangkutan terbukti mengajak memilih seseorang dan membagikan uang di pertemuan tersebut," tegas Iwan.
Oleh karena itu, dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan segera melalukan investigasi terkait kasus tersebut.
"Kami meminta agar Bawaslu Kabupaten Pamekasan segera melakukan investigasi agar semuanya terang benderang," kata Iwan.
Sebelumnya, Selasa (2/1), Nusron Wahid meminta Timnas AMIN membuktikan adanya surat tugas yang diberikan Prabowo kepada Gus Miftah untuk melakukan silaturahim dengan para kiai dan masyarakat.
Nusron juga membantah Gus Miftah melakukan politik uang karena nama ulama itu tidak masuk dalam tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.