Palu (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menerbitkan lima sertifikat merek dagang untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palu.
“Ini tentu merupakan hasil kerja sama bersama Pemerintah Kota Palu, sudah banyak sertifikat yang kami hasilkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar saat menyerahkan sertifikat kepada pelaku UMKM di Palu, Senin.
Hermansyah Siregar menyerahkan langsung lima sertifikat merek kekayaan intelektual tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu (Disperindag Kota Palu) Zulkifli.
Siregar mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bukti dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, pencatatan hak merek dagang pelaku usaha tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, namun juga akan berdampak pada nilai ekonomi dan kesejahteraan pelaku usaha.
Adapun lima sertifikat merek tersebut, di antaranya Andira Cook and Cookies, Pisbel Premium, Shafiya Bakery, Bajabu Tinai Ridho dan ATP (AL Teknik Palu), yang merupakan hasil kreatifitas dari para pelaku usaha di Kota Palu.
Menurut dia, pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM, agar merek suatu komoditas yang dihasilkan masyarakat atau pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan tidak dimanfaatkan oleh orang lain.
*Kami terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual melalui pendaftaran kekayaan intelektual," katanya.
Kemenkumham Sulteng, lanjutnya, memiliki perhatian serius terhadap merek dari UMKM sehingga dengan adanya sertifikat merek tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dari para pelaku usaha dan perekonomian daerah.
"Melalui penyerahan sertifikat merek ini, kami berharap agar masyarakat dapat semakin memahami tentang pentingnya melindungi merek usaha, dan selanjutnya menjadi pionir dalam memberikan edukasi terkait hak kekayaan intelektual," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Palu Zulkifli menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat kekayaan intelektual tersebut.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Palu Zulkifli menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat kekayaan intelektual tersebut.
Kekayaan intelektual, kata dia, menjadi aspek penting dalam hal perlindungan hukum bagi pelaku UMKM serta dapat meningkatkan nilai ekonomis produknya dengan telah didaftarkannya hak merek.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng yang telah mendukung sepenuhnya pelaku UMKM bisa dengan mudah mendapatkan perlindungan merek agar usahanya bisa semakin maju dan berkembang kedepannya," ujar Zulkifli.