Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sigi untuk membahas kampanye rapat umum di daerah tersebut.
Anggota KPU Kabupaten Sigi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Anhar Lasingki, di Sigi, Kamis, mengemukakan rapat umum merupakan satu bentuk kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
"Kampanye rapat umum merupakan satu kampanye terbuka yang menghadirkan orang banyak di tempat terbuka," kata Anhar.
Anhar menjelaskan kampanye rapat umum akan dilaksanakan di Kabupaten Sigi mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 atau dilaksanakan kurang lebih 20 hari.
Menurut dia, pihaknya melibatkan Forkopimda serta partai politik peserta pemilu 2024 untuk bersama-sama membahas mengenai pelaksanaan kampanye rapat umum tersebut.
Pembahasan mengenai pelaksanaan kampanye itu dilakukan oleh KPU melalui rapat koordinasi yang menghadirkan partai politik dan Forkopimda berlangsung di Dolo, Kamis.
Dalam rapat itu disepakati bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum dilaksanakan berbasis daerah pemilihan. Dengan demikian, kata Anhar, pelaksanaan kampanye rapat umum dilaksanakan di lima daerah pemilihan se-Kabupaten Sigi.
"Selanjutnya KPU akan menuntaskan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum ini, yang selanjutnya diberikan kepada peserta pemilu dan Forkopimda," ujarnya.
Anhar mengatakan dalam pelaksanaan kampanye tidak dibenarkan mengeksploitasi anak atau membawa dan menghadirkan anak di bawah umur, serta mengeksploitasi isu SARA.
"Pelaksanaan kampanye ini berlangsung mulai pukul 9.00 - 18.00 Wita. Dalam kampanye ini peserta pemilu dapat menghadirkan 1.000 orang masa sebagai jumlah maksimal, dan tidak boleh mengeksploitasi anak dan isu SARA," ujarnya.
Anggota KPU Kabupaten Sigi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki, di Sigi, Kamis, (11/1/2024). ANTARA/Muhammad Hajiji.
Anggota KPU Kabupaten Sigi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Anhar Lasingki, di Sigi, Kamis, mengemukakan rapat umum merupakan satu bentuk kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
"Kampanye rapat umum merupakan satu kampanye terbuka yang menghadirkan orang banyak di tempat terbuka," kata Anhar.
Anhar menjelaskan kampanye rapat umum akan dilaksanakan di Kabupaten Sigi mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 atau dilaksanakan kurang lebih 20 hari.
Menurut dia, pihaknya melibatkan Forkopimda serta partai politik peserta pemilu 2024 untuk bersama-sama membahas mengenai pelaksanaan kampanye rapat umum tersebut.
Pembahasan mengenai pelaksanaan kampanye itu dilakukan oleh KPU melalui rapat koordinasi yang menghadirkan partai politik dan Forkopimda berlangsung di Dolo, Kamis.
Dalam rapat itu disepakati bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum dilaksanakan berbasis daerah pemilihan. Dengan demikian, kata Anhar, pelaksanaan kampanye rapat umum dilaksanakan di lima daerah pemilihan se-Kabupaten Sigi.
"Selanjutnya KPU akan menuntaskan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum ini, yang selanjutnya diberikan kepada peserta pemilu dan Forkopimda," ujarnya.
Anhar mengatakan dalam pelaksanaan kampanye tidak dibenarkan mengeksploitasi anak atau membawa dan menghadirkan anak di bawah umur, serta mengeksploitasi isu SARA.
"Pelaksanaan kampanye ini berlangsung mulai pukul 9.00 - 18.00 Wita. Dalam kampanye ini peserta pemilu dapat menghadirkan 1.000 orang masa sebagai jumlah maksimal, dan tidak boleh mengeksploitasi anak dan isu SARA," ujarnya.