Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menekankan bahwa hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

"Adik-adik ini memiliki suatu hak untuk memilih, maka laksanakan lah hak pilih itu tanpa ada suatu tekanan sesuai dengan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil)," ujar Dhahana saat sosialisasi di hadapan pelajar SMAN 68 Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, Dhahana mengajak para pelajar yang telah memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya pada Rabu, 14 Februari 2024. Ia pun mengingatkan para pemilih pemula itu untuk tidak tergoda dengan politik uang (money politics).

"Jadi, adik-adik ini nanti, mendapatkan haknya, laksanakan lah dengan tegas. Jangan tergoda dengan money politics. Misalkan, ‘Pilih ini, dikasih uang’, jangan. Karena ini adalah menentukan masa depan bangsa kita sendiri," pesan Dhahana.

Lebih lanjut, dia menjabarkan bahwa negara wajib menjamin tiga hal dalam konteks pemilu. Pertama, memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang memiliki hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.

"Negara wajib memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang melaksanakan haknya untuk dipilih maupun dipilih," ujarnya.

Kedua, menghormati setiap perbedaan tanpa suatu diskriminasi agar tidak menimbulkan perpecahan. Ketiga, melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran atau permasalahan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkomitmen untuk melahirkan pemilu yang ramah HAM. Sejumlah aspek dari pemilu ramah HAM tersebut adalah menghormati perbedaan, memberikan akses yang merata, dan tidak diwarnai ujaran kebencian.

"Kalau ini kita lakukan, maka ini akan menjadi suatu kondisi pemilu yang baik dalam konteks Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Sosialisasi tersebut digelar oleh Ditjen HAM Kemenkumham bersama dengan Komunitas Pelajar Pemuda Pencinta HAM di SMAN 68 Jakarta, Selasa. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya menyalurkan hak pilih di kalangan pemilih pemula.

Untuk diketahui, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

 

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024