Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK akan selalu bersikap adil di tengah banyaknya pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK akan terus mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan mementingkan seluruh pihak, termasuk konsumen dan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“OJK ini harus ada di tengah, kita nggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi juga tidak boleh terlalu condong kepada konsumen. Harus berdiri di tengah," kata Friderica dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis.
Friderica memaparkan, OJK mencatat banyak pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dalam rentang waktu antara 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024. Dari total 665.809 layanan yang tercatat, terdapat 39.866 pengaduan melalui APPK.
51,7 persen pengaduan tersebut didominasi oleh pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang tercatat sebanyak 20.617 pengaduan.
Tidak hanya itu, berdasarkan data pengaduan Internal Dispute Resolution (IDR) OJK, sepanjang tahun 2023 tercatat ada 2.080.078 pengaduan di perbankan, 5.865 pengaduan di pasar modal, serta 1.387.888 pengaduan di IKNB.
Oleh karena itu, penting bagi OJK sebagai regulator untuk merespons pengaduan tersebut dengan terus mengawasi dan melakukan pendalaman kasus agar tidak terjadi ketidakadilan yang merugikan para pelaku usaha maupun konsumen.
Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu juga menilai, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dalam hal ini memegang peranan penting untuk memperkuat sektor jasa keuangan.
Penerapan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang berlandaskan mandat UU P2SK dinilai OJK sebagai langkah penguatan market conduct.
Pasalnya, apabila berkaca pada beberapa kasus pelanggaran di sektor jasa keuangan sebelumnya, menurut Kiki, banyak konsumen menjadi korban karena adanya pelanggaran market conduct atas produk jasa keuangan.
"Bagaimana nasabah itu mengadu pada Bapak Presiden, berkemah di OJK, dan hampir tiap hari kita dengar debt collector (DC) melakukan kekerasan, di mana pihak perusahaan mengatakan itu dari pihak ketiga, serta banyak sekali pengaduan dari masalah leasing," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, selama rentang tahun 2022 sampai 2024, OJK mencatat sebanyak 4.298 pengaduan konsumen terkait dengan perilaku petugas penagihan. Permasalah tersebut yang juga coba diselesaikan OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam pasal 62 ayat (2) huruf f POJK Nomor 22 Tahun 2023, diatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Selain itu, waktu penagihan hanya diperbolehkan pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, serta dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Dalam pasal 62 ayat 1 POJK Nomor 22 Tahun 2023, tertulis bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan kredit juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan alamat penagihan dan domisili konsumen. Untuk penagihan di luar tempat atau waktu dapat dilakukan hanya atas dasar persetujuan dan perjanjian bersama dengan konsumen terlebih dahulu.
"Hampir tiap hari kita dengar debt collector melakukan kekerasan, dimana pihak perusahaan mengatakan itu dari pihak ketiga, serta banyak sekali pengaduan dari masalah leasing," tutur Kiki.
Namun Kiki tetap mengingatkan, terlepas dari banyaknya pengaduan yang masuk, produk dan layanan dari PUJK pada dasarnya bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan.
Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.
"Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya," pungkasnya.
OJK akan terus mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan mementingkan seluruh pihak, termasuk konsumen dan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“OJK ini harus ada di tengah, kita nggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi juga tidak boleh terlalu condong kepada konsumen. Harus berdiri di tengah," kata Friderica dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis.
Friderica memaparkan, OJK mencatat banyak pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dalam rentang waktu antara 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024. Dari total 665.809 layanan yang tercatat, terdapat 39.866 pengaduan melalui APPK.
51,7 persen pengaduan tersebut didominasi oleh pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang tercatat sebanyak 20.617 pengaduan.
Tidak hanya itu, berdasarkan data pengaduan Internal Dispute Resolution (IDR) OJK, sepanjang tahun 2023 tercatat ada 2.080.078 pengaduan di perbankan, 5.865 pengaduan di pasar modal, serta 1.387.888 pengaduan di IKNB.
Oleh karena itu, penting bagi OJK sebagai regulator untuk merespons pengaduan tersebut dengan terus mengawasi dan melakukan pendalaman kasus agar tidak terjadi ketidakadilan yang merugikan para pelaku usaha maupun konsumen.
Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu juga menilai, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dalam hal ini memegang peranan penting untuk memperkuat sektor jasa keuangan.
Penerapan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang berlandaskan mandat UU P2SK dinilai OJK sebagai langkah penguatan market conduct.
Pasalnya, apabila berkaca pada beberapa kasus pelanggaran di sektor jasa keuangan sebelumnya, menurut Kiki, banyak konsumen menjadi korban karena adanya pelanggaran market conduct atas produk jasa keuangan.
"Bagaimana nasabah itu mengadu pada Bapak Presiden, berkemah di OJK, dan hampir tiap hari kita dengar debt collector (DC) melakukan kekerasan, di mana pihak perusahaan mengatakan itu dari pihak ketiga, serta banyak sekali pengaduan dari masalah leasing," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, selama rentang tahun 2022 sampai 2024, OJK mencatat sebanyak 4.298 pengaduan konsumen terkait dengan perilaku petugas penagihan. Permasalah tersebut yang juga coba diselesaikan OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam pasal 62 ayat (2) huruf f POJK Nomor 22 Tahun 2023, diatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Selain itu, waktu penagihan hanya diperbolehkan pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, serta dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Dalam pasal 62 ayat 1 POJK Nomor 22 Tahun 2023, tertulis bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan kredit juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan alamat penagihan dan domisili konsumen. Untuk penagihan di luar tempat atau waktu dapat dilakukan hanya atas dasar persetujuan dan perjanjian bersama dengan konsumen terlebih dahulu.
"Hampir tiap hari kita dengar debt collector melakukan kekerasan, dimana pihak perusahaan mengatakan itu dari pihak ketiga, serta banyak sekali pengaduan dari masalah leasing," tutur Kiki.
Namun Kiki tetap mengingatkan, terlepas dari banyaknya pengaduan yang masuk, produk dan layanan dari PUJK pada dasarnya bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan.
Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.
"Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya," pungkasnya.