Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Minggu.
Aman mengatakan, POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Dalam POJK baru itu, dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
Selain itu, POJK 3/2024 dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
POJK itu juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
"OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini," kata Aman.
Berita Terkait
Mengedepankan aspek kehati-hatian di tengah geliat aset kripto
Minggu, 17 November 2024 5:41 Wib
OJK sedang persiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara IAKD
Rabu, 2 Oktober 2024 9:17 Wib
Trump sebut AS akan menjadi ibu kota kripto di planet ini
Minggu, 28 Juli 2024 13:29 Wib
Indodax: Pasar kripto punya daya tarik kuat di kalangan investor
Rabu, 24 Juli 2024 8:56 Wib
Aplikasi Pintu luncurkan Pintu Pro maksimalkan trading kripto
Rabu, 3 Juli 2024 13:32 Wib
Pasar kripto akan tumbuh seiring persetujuan ETF Bitcoin
Sabtu, 13 Januari 2024 10:49 Wib
OJK tambah ADK baru khusus awasi aset keuangan digital dan kripto RI
Jumat, 18 Agustus 2023 14:01 Wib
Indonesia kini resmi miliki bursa kripto, kliring dan pengelola aset kripto
Sabtu, 29 Juli 2023 11:22 Wib