Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia jasa pembayaran atau transfer uang PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip) mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama sekaligus Co-Founder Flip Rafi Putra Arriyan mengatakan bahwa keputusan berat tersebut diambil guna tetap menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah kondisi global yang masih tak menentu.
“Kondisi ekonomi global hingga saat ini masih tidak menentu. Hal tersebut memberikan dampak kepada hampir semua lini usaha tidak terkecuali Flip. Demi menjamin keberlangsungan bisnis Flip, manajemen dengan berat hati melakukan reorganisasi internal,” kata Rafi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Namun dalam keterangannya, pihak Flip tidak menyebutkan secara rinci jumlah karyawan yang terdampak adanya reorganisasi internal perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Rafi menyampaikan, seluruh pihak yang terkena dampak akan diberikan kompensasi secara adil dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Karyawan terdampak juga tetap dapat menggunakan asuransi kesehatan, pemberian laptop kantor serta memanfaatkan jaringan perusahaan untuk mempermudah akses mencari pekerjaan baru.
Adapun Flip merupakan perusahaan penyedia jasa pembayaran, khususnya transfer uang yang berbasis teknologi di Indonesia. Flip telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI).
Berita Terkait
DPR minta pemerintah dukung industri cegah gelombang PHK
Jumat, 5 Juli 2024 21:59 Wib
Jangan ada PHK terkait penyebaran video kecelakaan kerja
Sabtu, 30 Desember 2023 19:07 Wib
Kasus hubungan industrial GNI di Morowali selesai dengan kesepakatan
Kamis, 5 Oktober 2023 15:51 Wib
Ketua DPR dorong pemerintah dan pelaku industri berdayakan korban PHK
Kamis, 24 Agustus 2023 8:21 Wib
Yahoo akan berhentikan lebih dari 20 persen stafnya
Jumat, 10 Februari 2023 7:02 Wib
KJRI beri bantuan PMI terkena PHK di Makau
Senin, 5 Juli 2021 21:35 Wib
PHK akibat dampak pandemi COVID-19 di Kota Palu rendah
Senin, 24 Mei 2021 3:00 Wib
KSP: UU Ciptaker memberi jaminan bagi buruh kehilangan pekerjaan
Senin, 16 November 2020 13:05 Wib