Amvesindo harap ada pembaharuan di dalam ekosistem modal ventura

id Amvesindo,Modal Ventura,OJK,POJK,P2SK,UMKM

Amvesindo harap ada pembaharuan di dalam ekosistem modal ventura

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman saat memberikan secara simbolis peta jalan Pengembangan dan penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 kepada Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (23/01/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) mengharapkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa pembaharuan di dalam ekosistem modal ventura, termasuk start-up dan pasangan usaha.

“Kita juga harus ingat tidak semua pasangan usaha kita adalah start-up. Ada juga masih yang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang non teknologi di seluruh Indonesia, itu pun kita harus tetap dorong dan kita upayakan terus maju,” kata Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro dalam acara Peluncuran Peta Jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa.

Peluncuran peta jalan tersebut dipicu dua peraturan. Pertama ialah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Adanya POJK 25/2023 mengklasifikasikan Venture Capital Corporation (VCC) yang menjalankan penyertaan ekuitas sebagai instrumen utama dan Venture Debt Corporation (VDC) dengan instrumen utama kredit atau pembiayaan.

“Kalau dulu tidak ada klasifikasi. Kita semua dikelompokkan jadi PMV (Perusahaan Modal Ventura), meskipun instrumennya banyak, tapi kita menjalankan sendiri-sendiri, tidak ada pembedaan. Sekarang dengan adanya pembedaan, ini angin segar buat kita,” ucapnya.

Dia mengapresiasi peta jalan baru ini yang memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha, baik dari VCC maupun VDC, sehingga diharapkan menguatkan permodalan, aset dan penyaluran pembiayaan bertambah, serta semakin banyak jumlah pasangan usaha.

“Yang menjalankan mayoritas penyertaan ekuitas mungkin 8 (dari yang berizin PMV dari OJK kira-kira sebanyak 54), berarti kan sisanya menjalankan dalam bentuk kredit. Yang kita inginkan dengan adanya roadmap baru ini jumlah pemainnya bertambah, tapi yang lebih penting daripada jumlah pemain bertambah, karena kita sebenarnya mengejar kualitas, bukan kuantitas,” ungkap Eddi.

Selain itu, dia menilai bahwa peta jalan tersebut membuat kejelasan bagi pelaku usaha di bidang terkait karena dapat menyusun laporan keuangan sesuai klasifikasi POJK 25/2023.

“Ini penting ya, karena kita semua diaudit. Memang kita sudah ada jalannya masing-masing yang menjalankan penyertaan ekuitas maupun kredit, jadinya jelas kita bisa menjelaskan juga kepada auditor dan lembaga-lembaga terkait, memang ini instrumen-instrumen dan treatment akuntansi yang paling cocok untuk kita,” ujar Ketua Amvesindo.