Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2024 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) selama lima hari mendapati 398 pelanggaran dalam berlalu lintas di kabupaten itu.
"Sampai saat ini belum ada upaya penilangan karena masih tahap peneguran, sehingga memang fokus operasi ini mengedepankan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik di Sigi, Jumat.
Dia menuturkan, selama operasi keselamatan itu tidak menemukan pelanggaran dengan tingkat fatalitas tinggi terjadi.
"Tidak ada yang fatal pelanggarannya, sehingga dapat mengakibatkan meninggal dunia, " ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat saat berkendara untuk melengkapi surat-surat dan tidak menggunakan kendaraan dengan tidak sesuai kebutuhannya.
"Kami mengimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan bagi pengendara roda empat wajib menggunakan sabuk keselamatan," kata Hendrik.
Berdasarkan data tilang dan teguran Polres Sigi selama Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2024 selama tanggal 4-8 Maret menemukan 398 pelanggaran.
"Teguran selama lima hari sebanyak 390 pelanggaran dan untuk tilang manual ada delapan pelanggaran, sementara untuk tilang statis maupun mobile tidak ada sama sekali," tutur Kasat Lantas Polres Sigi.
Pengendara yang diberhentikan karena melanggar, yakni menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan safety belt, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan yang menggunakan plat khusus.