Polres Sigi catat 1.960 pelanggaran selama Operasi Keselamatan 2025 di Sigi

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Polres Sigi ,Operasi Keselamatan Tinombala

Polres Sigi catat 1.960 pelanggaran selama Operasi Keselamatan 2025 di Sigi

Petugas Satlantas Polres Sigi saat memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan helm dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2025 di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Minggu (23/2/2025) ANTARA/Moh Salam.

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah mencatat 1.960 pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sigi selama Operasi Keselamatan Tinombala 2025.

"Kami sudah melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Tinombala 2025. Hari ini adalah puncak operasi keselamatan tersebut di Kabupaten Sigi dengan jumlah pelanggar sebanyak 1.960 teguran," kata Kasat Lantas Polres Sigi AKP Moh Devan di Kalukubula, Minggu.

Ia mengemukakan pelaksanaan operasi itu selama 14 hari yakni sejak tanggal 10 sampai 23 Februari 2025.

"Selama operasi ini kami melakukan tindakan teguran yang didominasi pelanggaran seperti pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat masih banyak ditemukan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman," ucapnya.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia.

"Dalam operasi ini Satlantas Polres Sigi melakukan peneguran terhadap masyarakat mobil bak terbuka, karena kendaraan itu bukan diperuntukan untuk mengangkut manusia atau penumpang sebab sangat berbahaya," sebutnya.

Berdasarkan catatan Satlantas Polres Sigi bahwa selama operasi keselamatan terdapat empat kasus kecelakaan yang mengakibatkan satu diantaranya meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami kerugian material.

"Harapannya ke depan masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadarannya saat berkendara di jalan raya," ujarnya.

Menurut dia, polisi selama berada di lapangan dan bertugas juga melakukan edukasi melalui sosialisasi, penyuluhan dan pembagian brosur terkait keselamatan berkendara.

"Tentunya kami mengajak masyarakat di Kabupaten Sigi agar ke depan untuk mematuhi aturan lalu lintas sehingga dapat menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman di daerah tersebut," katanya.

Diketahui Polres Sigi tidak melakukan penindakan tilang elektronik dalam operasi itu disebabkan belum tersedianya kamera ETLE statis dan mobile di Kabupaten Sigi.

"Untuk penindakan berupa tilang (elektronik) di wilayah Kabupaten Sigi belum bisa karena penindakan harus melalui ETLE statis maupun ETLE mobile namun di Sigi belum ada keduanya sehingga masih sebatas peneguran kepada pelanggar," tuturnya.