Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) guna melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif.
Sekretaris Ditjen KI Kemenkumham Sucipto dalam acara Pencanangan P2HAM di Jakarta, Senin, menyebutkan pencanangan tersebut merupakan salah satu pengukuhan komitmen Ditjen KI dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.
"Pencanangan ini adalah bentuk implementasi amanah dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023," ujar Sucipto dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sucipto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat empat tahapan yang harus dilewati oleh sebuah unit kerja dalam melaksanakan P2HAM, yaitu pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.
Untuk itu, dirinya pun berharap pencanangan tersebut menjadi momentum Ditjen KI untuk menggelorakan pelayanan kekayaan intelektual berbasis HAM, seperti pemenuhan hak bagi ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Ditjen KI itu, Sekretaris Ditjen KI Sucipto mendeklarasikan pencanangan P2HAM dengan disaksikan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen KI dan perwakilan dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham.
Adapun terdapat beberapa kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM yang diterapkan di lingkungan Kemenkumham, di antaranya ketersediaan aksesibilitas (maklumat pelayanan, informasi layanan dan rambu bagi pengunjung kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, serta lainnya).
Kemudian, ketersediaan sarana prasarana (toilet ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang penitipan anak, dan lainnya) serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM) atau petugas (kompetensi petugas dalam melayani pengunjung kelompok rentan atau petugas khusus).
Sekretaris Ditjen KI Kemenkumham Sucipto dalam acara Pencanangan P2HAM di Jakarta, Senin, menyebutkan pencanangan tersebut merupakan salah satu pengukuhan komitmen Ditjen KI dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.
"Pencanangan ini adalah bentuk implementasi amanah dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023," ujar Sucipto dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sucipto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat empat tahapan yang harus dilewati oleh sebuah unit kerja dalam melaksanakan P2HAM, yaitu pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.
Untuk itu, dirinya pun berharap pencanangan tersebut menjadi momentum Ditjen KI untuk menggelorakan pelayanan kekayaan intelektual berbasis HAM, seperti pemenuhan hak bagi ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Ditjen KI itu, Sekretaris Ditjen KI Sucipto mendeklarasikan pencanangan P2HAM dengan disaksikan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen KI dan perwakilan dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham.
Adapun terdapat beberapa kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM yang diterapkan di lingkungan Kemenkumham, di antaranya ketersediaan aksesibilitas (maklumat pelayanan, informasi layanan dan rambu bagi pengunjung kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, serta lainnya).
Kemudian, ketersediaan sarana prasarana (toilet ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang penitipan anak, dan lainnya) serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM) atau petugas (kompetensi petugas dalam melayani pengunjung kelompok rentan atau petugas khusus).