Banggai (ANTARA) -
Sejak April 2024, Kantor Imigrasi Banggai telah menggalakkan penggunaan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan proses permohonan paspor bagi masyarakat Indonesia. 
 
Aplikasi inovatif ini memungkinkan pemohon paspor untuk mengajukan permohonan secara online melalui perangkat mobile mereka dengan cara yang mudah, efektif, dan transparan. 
 
Kini, pemohon paspor dapat dengan cepat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store dan App Store, membuka akun, dan mulai proses permohonan dengan beberapa langkah sederhana.
 
Proses pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor melibatkan beberapa langkah yang mudah dipahami. Pertama, pemohon perlu membuat akun dan melakukan verifikasi. 
 
Selanjutnya, mereka dapat mengunggah dokumen persyaratan dan foto diri, serta memilih tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi Banggai. 
 
Setelah itu, pembayaran dilakukan melalui aplikasi dan pemohon dapat mencetak bukti pendaftaran dan pembayaran. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi Banggai dengan membawa berkas asli untuk verifikasi, melakukan pengambilan foto dan sidik jari, dan kemudian menunggu paspor jadi maksimal dalam waktu empat hari kerja.
 
Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat mengakses berbagai jenis layanan keimigrasian, termasuk permohonan penerbitan paspor baru, perpanjangan paspor dengan pilihan penggantian paspor, serta penggantian paspor biasa ke paspor elektronik. 
 
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen perjalanan mereka tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi secara langsung. 
 
Namun, perlu diingat bahwa beberapa layanan tertentu tidak tersedia melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini termasuk permohonan paspor untuk kasus paspor hilang atau rusak, serta layanan percepatan pembuatan paspor menjadi satu hari. 
 
Meskipun demikian, aplikasi M-Paspor tetap menjadi solusi yang praktis dan efisien bagi pemohon paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Banggai.
 
Kepala Kantor Imigrasi Banggai menyatakan bahwa penggunaan M-Paspor sangat bermanfaat dan efektif karena proses verifikasi dan unggah dokumen dilakukan di awal sebelum datang ke kantor. 
 
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong e-government dan digitalisasi pelayanan keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Hermansyah Siregar, mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi M-Paspor guna mempermudah proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Banggai. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pelayanan keimigrasian dapat lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

Pewarta : Rangga Musabar
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024