Palu (antarasulteng.com) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan sebanyak 15.934 hektare petak lahan untuk dijadikan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA) tahun 2017.
"Kami sudah mengusulkan di tahun 2016 lalu untuk pengangaran 2017, namun ternyata anggaran untuk melakukan sertifikasi lahan itu belum disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sehingga proses pelaksanaanya belum dilakukan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulteng La Hamusein di Palu, Senin.
Dia mengatakan pemerintahan Joko Widodo menargetkan sebanyak lima juta bidang di seluruh Indonesia dari 120 juta bidang akan disertifikatkan. Dari jumlah itu, sebanyak dua juta bidang sudah dianggarkan melalui APBN tahun 2017.
"Dari dua juta bidang, Sulteng mendapatkan jatah sertipikat sebanyak 10 ribu bidang," katanya.
Menurut Kakanwil, jika anggaran dari kementerian belum ada untuk melakukan sertipikasi, dapat pula menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau melalui pihak swasta atau pun siapa saja yang ingin membantu untuk melegalkan tanah TORA tersebut.
Hal senada juga disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR, Budi Suryanto dalam kunjunganya ke Palu, bahwa program reforma agraria menggunakan anggaran bergulir untuk program redistribusi.
"Tahun 2017, Kementerian ATR menganggarakan 5 juta bidang, tetapi anggaran hanya tersedia 2 juta bidang," katanya.
Lahan yang dapat masuk dalam reforma agraria di antaranya lokasi hak guna usaha (HGU) yang waktunya sudah habis, HGU tidak diperpanjang, HGU yang masih berlaku tetapi dikatakan sebagai tanah terlantar atau sudah dicabut haknya.
Kemudian tanah negara lainnya atau tanah negara bebas, misalkan HGB atau HGU tanah konflik yang sudah selesai dan tanah swapraja.
"Usulan itu bisa melalui program redistribusi," ujarnya.
Menurut dia, jika telah ada jumlah bidang tanah dan jumlah luasan yang sudah jelas atau `clear and clean`, maka dapat diusulkan untuk penganggaran. Tetapi, jika nantinya belum ada anggaran, akan dipersiapkan di tahun berikutnya.
"Kalau ada dana-dana lain seperti CSR perusahaan atau APBD bisa digunakan untuk program sertipikasi TORA, yang penting objeknya ada dan statusnya clear and clean," katanya.
Rencana TORA di Sulteng tahun 2017 sebanyak 15.934 hektare yang tersebar di Kabupaten Parigi Moutong, Morowali, Sigi, Morowali Utara, dan Banggai. ***
"Kami sudah mengusulkan di tahun 2016 lalu untuk pengangaran 2017, namun ternyata anggaran untuk melakukan sertifikasi lahan itu belum disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sehingga proses pelaksanaanya belum dilakukan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulteng La Hamusein di Palu, Senin.
Dia mengatakan pemerintahan Joko Widodo menargetkan sebanyak lima juta bidang di seluruh Indonesia dari 120 juta bidang akan disertifikatkan. Dari jumlah itu, sebanyak dua juta bidang sudah dianggarkan melalui APBN tahun 2017.
"Dari dua juta bidang, Sulteng mendapatkan jatah sertipikat sebanyak 10 ribu bidang," katanya.
Menurut Kakanwil, jika anggaran dari kementerian belum ada untuk melakukan sertipikasi, dapat pula menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau melalui pihak swasta atau pun siapa saja yang ingin membantu untuk melegalkan tanah TORA tersebut.
Hal senada juga disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR, Budi Suryanto dalam kunjunganya ke Palu, bahwa program reforma agraria menggunakan anggaran bergulir untuk program redistribusi.
"Tahun 2017, Kementerian ATR menganggarakan 5 juta bidang, tetapi anggaran hanya tersedia 2 juta bidang," katanya.
Lahan yang dapat masuk dalam reforma agraria di antaranya lokasi hak guna usaha (HGU) yang waktunya sudah habis, HGU tidak diperpanjang, HGU yang masih berlaku tetapi dikatakan sebagai tanah terlantar atau sudah dicabut haknya.
Kemudian tanah negara lainnya atau tanah negara bebas, misalkan HGB atau HGU tanah konflik yang sudah selesai dan tanah swapraja.
"Usulan itu bisa melalui program redistribusi," ujarnya.
Menurut dia, jika telah ada jumlah bidang tanah dan jumlah luasan yang sudah jelas atau `clear and clean`, maka dapat diusulkan untuk penganggaran. Tetapi, jika nantinya belum ada anggaran, akan dipersiapkan di tahun berikutnya.
"Kalau ada dana-dana lain seperti CSR perusahaan atau APBD bisa digunakan untuk program sertipikasi TORA, yang penting objeknya ada dan statusnya clear and clean," katanya.
Rencana TORA di Sulteng tahun 2017 sebanyak 15.934 hektare yang tersebar di Kabupaten Parigi Moutong, Morowali, Sigi, Morowali Utara, dan Banggai. ***