Sigi (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mencatat sudah menerbitkan 455 sertifikat bidang lahan di Kawasan Transmigrasi Lembantongoa, Kecamatan Palolo.
"Jadi dari yang dicadangkan 900 bidang, baru sekitar 455 bidang lahan yang terbit," kata Kepala BPN Kabupaten Sigi Juwahir saat ditemui awak media di Desa Sidera, Minggu.
Ia mengemukakan terdapat sejumlah permasalahan dalam proses penerbitan sertifikat di Kawasan Transmigrasi Lembantongoa tersebut seperti sebagian lokasi penggunaan lahan masuk dalam kawasan hutan.
"Tentunya terdapat site plan yang tidak sesuai lokasi lapangan khususnya di kawasan transmigrasi Palolo," ucapnya.
Ia menuturkan ke depan perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan sertifikat lahan di Kawasan Transmigrasi Lembantongoa Palolo.
Menurut dia, lahan di kawasan transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan.
"Untuk jual beli lahan transmigrasi ini tidak diperkenankan karena tujuannya kan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Jika tanah di transmigrasi dijual nantinya tidak akan terpenuhi tujuan dari pemerintah terkait kawasan transmigrasi," sebutnya.
Juwahir menyebutkan hingga saat ini belum menemukan terkait jual beli lahan di Kawasan Transmigrasi Lembantongoa.
Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Sigi, jumlah transmigran di Kawasan Transmigrasi Lembantongoa Palolo sebanyak 365 kepala keluarga.
