Jakarta (ANTARA) -
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis berharap sosok yang akan mengampu jabatan berikutnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus memiliki perspektif gender.
"Kami berharap setelah ini nanti yang dipilih adalah ketua KPU berikutnya yang memiliki perspektif gender," kata Kanti dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikannya merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Dia pun mengapresiasi putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut, meskipun diakuinya terlambat untuk dijatuhkan.
"Saya sangat apresiasi, kami juga di KPPI apresiasi, tetapi kan memang sangat terlambat," ujarnya.
Kanti menilai putusan tersebut belum dapat menjadi preseden ke depan bagi perlindungan perempuan dari kekerasan seksual di ranah perpolitikan tanah air.
"Belum, masih jauh ya, apalagi ini kan enggak ada sanksi pidananya cuma pemecatan saja," ucapnya.
Selain itu, kata dia, sentimen masyarakat terhadap korban masih cenderung negatif dan belum menunjukkan keberpihakan.
"Masih negatif banget gitu, jadi malah enggak menimbulkan simpati yang meluas terhadap korban. Jadi perlu diikuti dengan pendidikan publik juga," tuturnya.
Dia mengingatkan pula agar putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota KPU RI secara tetap itu tidak serta merta melupakan putusan pelanggaran kode etik yang pernah dijatuhkan DKPP sebelumnya.
Dia mengatakan Hasyim sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP terkait pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas pada tahun 2023.
Kemudian, ada pula putusan DKPP terkait perkara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata dia.
Sebagaimana putusan DKPP, dia berharap Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya," ucap dia.
Sebelumnya, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
"Kami berharap setelah ini nanti yang dipilih adalah ketua KPU berikutnya yang memiliki perspektif gender," kata Kanti dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikannya merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Dia pun mengapresiasi putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut, meskipun diakuinya terlambat untuk dijatuhkan.
"Saya sangat apresiasi, kami juga di KPPI apresiasi, tetapi kan memang sangat terlambat," ujarnya.
Kanti menilai putusan tersebut belum dapat menjadi preseden ke depan bagi perlindungan perempuan dari kekerasan seksual di ranah perpolitikan tanah air.
"Belum, masih jauh ya, apalagi ini kan enggak ada sanksi pidananya cuma pemecatan saja," ucapnya.
Selain itu, kata dia, sentimen masyarakat terhadap korban masih cenderung negatif dan belum menunjukkan keberpihakan.
"Masih negatif banget gitu, jadi malah enggak menimbulkan simpati yang meluas terhadap korban. Jadi perlu diikuti dengan pendidikan publik juga," tuturnya.
Dia mengingatkan pula agar putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota KPU RI secara tetap itu tidak serta merta melupakan putusan pelanggaran kode etik yang pernah dijatuhkan DKPP sebelumnya.
Dia mengatakan Hasyim sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP terkait pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas pada tahun 2023.
Kemudian, ada pula putusan DKPP terkait perkara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata dia.
Sebagaimana putusan DKPP, dia berharap Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya," ucap dia.
Sebelumnya, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).