Mataram (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, berencana memeriksa luas kerusakan ekosistem laut yang berada di sekitar titik pemasangan pipa milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di perairan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
Koordinator Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur Andri Purna Jatmiko melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya merencanakan pemeriksaan ini bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang.
"Pemeriksaan luas kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pengeboran akan dilaksanakan Pangkalan PSDKP Benoa bersama BKKPN Kupang," katanya.
Andri mengungkapkan bahwa Pangkalan PSDKP Benoa bersama BKKPN Kupang merencanakan kegiatan tersebut pada pekan ini.
"Rencana pekan ini pemeriksaan luas kerusakan ekosistem laut," ujarnya.
Perihal analisis hasil uji laboratorium sampel endapan lumpur dan air laut yang berasal dari sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN, Andri mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Kurang tahu karena hasil uji laboratorium langsung dikirim ke Pangkalan PSDKP Benoa. Jadi, kami belum tahu hasilnya (analisis) seperti apa," ucap dia.
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina belum memberikan kepastian informasi dari rencana pemeriksaan bersama PSDKP Benoa di perairan Gili Trawangan.
Martanina hanya mengatakan bahwa pemantauan dari pengendalian pemanfaatan ruang laut merupakan bagian dari tugas BKKPN Kupang. Oleh karena itu, tugas tersebut dilaksanakan BKKPN secara rutin.
"Kami melakukan pemantauan pengendalian pemanfaatan ruang laut secara rutin," kata Martanina.
Sebelumnya, Martanina mengatakan bahwa BKKPN Kupang telah menerima hasil uji Laboratorium Kimia Analitik Universitas Mataram terkait dengan sampel endapan lumpur dan air laut di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil uji laboratorium ke PSDKP, mengingat BKKPN Kupang tidak punya kapasitas untuk merilis hasil tersebut, tetapi berada di bawah PSDKP yang memiliki fungsi penyidikan.
Sampel endapan lumpur yang berasal dari perairan Gili Trawangan ini diambil dalam kegiatan investigasi BKKPN bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi penyelam, PSDKP, dan dinas lingkungan hidup.
Pada tanggal 8 Mei 2024, tim gabungan juga mengambil sampel air laut untuk melihat dampak pencemaran limbah pengeboran pemasangan pipa PT TCN tersebut.
BKKPN juga sudah terlebih dahulu menerima hasil uji kandungan air laut. Hasilnya turut dilampirkan dalam penyerahan hasil pengujian sampel endapan lumpur ke PSDKP.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Kasus kerusakan eksosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Koordinator Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur Andri Purna Jatmiko melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya merencanakan pemeriksaan ini bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang.
"Pemeriksaan luas kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pengeboran akan dilaksanakan Pangkalan PSDKP Benoa bersama BKKPN Kupang," katanya.
Andri mengungkapkan bahwa Pangkalan PSDKP Benoa bersama BKKPN Kupang merencanakan kegiatan tersebut pada pekan ini.
"Rencana pekan ini pemeriksaan luas kerusakan ekosistem laut," ujarnya.
Perihal analisis hasil uji laboratorium sampel endapan lumpur dan air laut yang berasal dari sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN, Andri mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Kurang tahu karena hasil uji laboratorium langsung dikirim ke Pangkalan PSDKP Benoa. Jadi, kami belum tahu hasilnya (analisis) seperti apa," ucap dia.
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina belum memberikan kepastian informasi dari rencana pemeriksaan bersama PSDKP Benoa di perairan Gili Trawangan.
Martanina hanya mengatakan bahwa pemantauan dari pengendalian pemanfaatan ruang laut merupakan bagian dari tugas BKKPN Kupang. Oleh karena itu, tugas tersebut dilaksanakan BKKPN secara rutin.
"Kami melakukan pemantauan pengendalian pemanfaatan ruang laut secara rutin," kata Martanina.
Sebelumnya, Martanina mengatakan bahwa BKKPN Kupang telah menerima hasil uji Laboratorium Kimia Analitik Universitas Mataram terkait dengan sampel endapan lumpur dan air laut di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil uji laboratorium ke PSDKP, mengingat BKKPN Kupang tidak punya kapasitas untuk merilis hasil tersebut, tetapi berada di bawah PSDKP yang memiliki fungsi penyidikan.
Sampel endapan lumpur yang berasal dari perairan Gili Trawangan ini diambil dalam kegiatan investigasi BKKPN bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi penyelam, PSDKP, dan dinas lingkungan hidup.
Pada tanggal 8 Mei 2024, tim gabungan juga mengambil sampel air laut untuk melihat dampak pencemaran limbah pengeboran pemasangan pipa PT TCN tersebut.
BKKPN juga sudah terlebih dahulu menerima hasil uji kandungan air laut. Hasilnya turut dilampirkan dalam penyerahan hasil pengujian sampel endapan lumpur ke PSDKP.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Kasus kerusakan eksosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.