Palu (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus di daerah tersebut.
 
"Sebanyak 41,5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditreserse Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis.
 
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari empat kasus dengan jumlah empat orang tersangka, kemudian sabu dimusnahkan dengan cara direbus bersama dengan air, lalu cairan siap rebusan dibuang.
 
Cari ini dinilai lebih efektif dari pada di blender, karena serbuk sabu akan larut ke dalam air dengan temperatur suhu yang tinggi.
 
"Sebagai aparat penegak hukum, kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di daerah ini. Narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan bagi penggunanya, tetapi juga memicu tidak kejahatan lainnya," ujarnya.
 
Kapolda mengklaim dari jumlah puluhan kilogram sabu diamankan, kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat Sulteng sebanyak 207.821 orang dari paparan narkoba.
 
"Pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen dan dedikasi Polda Sulteng dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang ada di daerah ini," ucap Agus.
 
Ia mengemukakan, Polda Sulteng dan jajaran telah membentuk satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) untuk memberantas narkotika.
 
Di kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat menjauhi narkotika karena ketergantungan mengonsumsi barang tersebut menimbulkan efek samping yang fatal bagi kesehatan tubuh, termasuk berdampak buruk terhadap ekonomi keluarga dan keharmonisan dalam hubungan sosial.
 
"Polda Sulteng punya komitmen yang tinggi untuk memberantas narkoba sesuai dengan arahan dari Presiden dan Kapolri," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024