Banggai (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kini menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengubah detail paspor mereka melalui situs web resmi evisa.imigrasi.go.id.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian dengan memanfaatkan teknologi digital.
Proses mutasi paspor ini dibuat sederhana untuk memudahkan pengguna. Beberapa langkah untuk mengubah detail paspor yaitu pertama login ke akun e-Visa menggunakan akun pribadi atau penjamin.
Ke dua, pilih opsi 'action' di halaman utama, Klik 'ubah data', ubah data paspor', kemudian masukkan data paspor yang baru, seperti nomor paspor, nama, tanggal lahir, atau data lainnya yang ingin diubah.
Setelah data baru dimasukkan dan diverifikasi, perubahan tersebut akan langsung diterapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri menyampaikan, dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perubahan data paspor.
"Mereka dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja, menggunakan akun pribadi atau penjamin di evisa.imigrasi.go.id," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengatakan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Fitur ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi, sehingga lebih efisien dan hemat waktu.
"Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian, tetapi juga mendukung transformasi digital yang sedang digalakkan oleh pemerintah, serta mengurangi beban administratif di kantor-kantor imigrasi," terangnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian dengan memanfaatkan teknologi digital.
Proses mutasi paspor ini dibuat sederhana untuk memudahkan pengguna. Beberapa langkah untuk mengubah detail paspor yaitu pertama login ke akun e-Visa menggunakan akun pribadi atau penjamin.
Ke dua, pilih opsi 'action' di halaman utama, Klik 'ubah data', ubah data paspor', kemudian masukkan data paspor yang baru, seperti nomor paspor, nama, tanggal lahir, atau data lainnya yang ingin diubah.
Setelah data baru dimasukkan dan diverifikasi, perubahan tersebut akan langsung diterapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri menyampaikan, dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perubahan data paspor.
"Mereka dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja, menggunakan akun pribadi atau penjamin di evisa.imigrasi.go.id," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengatakan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Fitur ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi, sehingga lebih efisien dan hemat waktu.
"Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian, tetapi juga mendukung transformasi digital yang sedang digalakkan oleh pemerintah, serta mengurangi beban administratif di kantor-kantor imigrasi," terangnya.