Banggai,  (antarasulteng.com) - Sebanyak tiga peraturan daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah selama periode 2014-2016 saat ini sudah berjalan dan diimplementasikan.

Anggota Badan Legislasi DPRD Banggai, Yeni Lianto di Banggai, Jumat mengatakan ketiga perda inisiatif yaitu Perda 2 tahun 2014 tentang Persampahan, Perda 3 tahun 2014 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, serta Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani.

Dikatakan, bahwa tiga perda tersebut saat ini harus diterapkan secara maksimal oleh pemerintah setempat demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Politisi Partai Nasdem itu mengakui bahwa inisiatif untuk membuat dan mendorong tiga perda tersebut, dilatarbelakangi oleh dinamika sosial dan pemerintah yang berdampak terhadap aspek sehingga dirasakan oleh masyarakat.

Misalkan, kata dia, perda mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dan perseroan terbatas, yang sebelumnya tidak dimiliki oleh daerah. Sehingga kesulitan mengeluarkan kebijakan partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan disegala aspek.

"Nah, perda ini dibuat dan disuarakan oleh anggota DPRD demi mendorong keberpihak pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Disebutkan lewat perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, perusahaan atau pihak ketiga wajib berkontribusi terhadap masyarakat dibidang sosial dan budaya, keagamaan, infastruktur dan sarana prasarana serta asek lainnya.

"Dalam perda tersebut jelas menekankan angka persentasi atau besaran kontribusi perusahaan kepada masyarakat. Misalkan, membangun rumah ibadah, memberikan santunan dan sebagainya," katanya. (skd) 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024