Palu (ANTARA) - DPRD dan Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng), menyepakati penetapan rancangan perubahan kebijakan umum (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sulteng Tahun Anggaran 2024.
"Saya ingin menanyakan, apakah nota kesepakatan KUA APBD 2024, dan nota kesepakatan PPAS 2024, dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, saat memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin.
Pertanyaan Wakil Ketua DPRD itu dijawab setuju oleh 30 anggota DPRD Sulteng, yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Selanjutnya, rancangan KUA APBD dan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan, yang ditanda tangani bersama antara Gubernur Sulteng dengan pimpinan DPRD, pada waktu bersamaan pada rapat paripurna DPRD.
"Agar dapat mempunyai kekuatan mengikat, secara formal dilakukan penanda tangan antara gubernur dan pimpinan DPRD," kata Arus menegaskan.
Sementara itu, Gubernur Sulteng diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina mengatakan eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan perubahan KUA APBD dan PPAS tahun 2024, eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Sulteng," katanya menegaskan.
Ia berharap kesepakatan itu dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menyusun rencana kerja anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024.
Struktur APBD Sulteng tahun 2024 yakni pendapatan daerah sebesar Rp5,15 triliun, terbagi dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,05 triliun, transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp3,08 triliun dan pendapatan lainnya Rp2,5 miliar.
Sementara belanja daerah sebesar Rp5,77 triliun, terbagi atas belanja pegawai Rp2,07 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,66 triliun, belanja modal Rp1 triliun dan belanja lainnya Rp1,02 miliar. Selain itu, terdapat pula sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp621 miliar.
"Saya ingin menanyakan, apakah nota kesepakatan KUA APBD 2024, dan nota kesepakatan PPAS 2024, dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, saat memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin.
Pertanyaan Wakil Ketua DPRD itu dijawab setuju oleh 30 anggota DPRD Sulteng, yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Selanjutnya, rancangan KUA APBD dan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan, yang ditanda tangani bersama antara Gubernur Sulteng dengan pimpinan DPRD, pada waktu bersamaan pada rapat paripurna DPRD.
"Agar dapat mempunyai kekuatan mengikat, secara formal dilakukan penanda tangan antara gubernur dan pimpinan DPRD," kata Arus menegaskan.
Sementara itu, Gubernur Sulteng diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina mengatakan eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan perubahan KUA APBD dan PPAS tahun 2024, eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Sulteng," katanya menegaskan.
Ia berharap kesepakatan itu dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menyusun rencana kerja anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024.
Struktur APBD Sulteng tahun 2024 yakni pendapatan daerah sebesar Rp5,15 triliun, terbagi dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,05 triliun, transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp3,08 triliun dan pendapatan lainnya Rp2,5 miliar.
Sementara belanja daerah sebesar Rp5,77 triliun, terbagi atas belanja pegawai Rp2,07 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,66 triliun, belanja modal Rp1 triliun dan belanja lainnya Rp1,02 miliar. Selain itu, terdapat pula sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp621 miliar.