Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah mencatat tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Sudah ada tiga pasang yang mengonfirmasi kehadiran mereka untuk mendaftar," kata anggota KPU Sulteng Nisbah di Kota Palu, Selasa.
Dia menjelaskan tiga bakal pasangan calon itu adalah Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto. Mereka dijadwalkan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 11.00 WITA.
Tim pemenangan pasangan Rusdy-Sulaiman mendaftarkan 2.000 orang simpatisan yang akan mendampingi dalam proses pendaftaran di KPU.
Berikutnya, pasangan Anwar Hafid-Reny Lamajido yang akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 09.00 Wita, dengan diiringi sekitar 1.000 orang pendukung dan simpatisannya.
Pada hari yang sama, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri juga mendaftar ke KPU dengan pendamping sebanyak 42 orang.
Menurut Nisbah, KPU Sulteng telah menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"KPU Sulteng menetapkan aturan ketat terkait jumlah simpatisan yang boleh mendampingi pasangan calon saat pendaftaran, hanya 25 orang," katanya menegaskan.
"Sudah ada tiga pasang yang mengonfirmasi kehadiran mereka untuk mendaftar," kata anggota KPU Sulteng Nisbah di Kota Palu, Selasa.
Dia menjelaskan tiga bakal pasangan calon itu adalah Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto. Mereka dijadwalkan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 11.00 WITA.
Tim pemenangan pasangan Rusdy-Sulaiman mendaftarkan 2.000 orang simpatisan yang akan mendampingi dalam proses pendaftaran di KPU.
Berikutnya, pasangan Anwar Hafid-Reny Lamajido yang akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 09.00 Wita, dengan diiringi sekitar 1.000 orang pendukung dan simpatisannya.
Pada hari yang sama, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri juga mendaftar ke KPU dengan pendamping sebanyak 42 orang.
Menurut Nisbah, KPU Sulteng telah menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"KPU Sulteng menetapkan aturan ketat terkait jumlah simpatisan yang boleh mendampingi pasangan calon saat pendaftaran, hanya 25 orang," katanya menegaskan.