Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyampaikan setiap pasangan (paslon) wajib memahami aturan tentang kampanye dan dana kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Palu, Sabtu, mengatakan masing-masing tim kampanye paslon mengetahui peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi 2024.
 
"Tentunya sosialisasi berkaitan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye dalam pilkada di Kabupaten Sigi," Kata Soleman.
 
Ia menuturkan aturan terkait kampanye dan dana kampanye harus diketahui semua pihak termasuk pemerintah daerah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.
 
"Kegiatan ini adalah bagian dari sosialisasi kami kepada stakeholder baik pemerintah daerah, forkopimda, pasangan calon dan liaison officer (LO) paslon terkait makna dari arti dari ketentuan di atas tentang kampanye dan dana kampanye," ucapnya.
 
KPU Sigi, kata dia, agar setiap masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dapat memahami mekanisme pelaporan dana kampanye pada Pilkada 2024.
 
"Harapannya tim kampanye dan masing-masing paslon dapat memahami kategorisasi kampanye yang diatur dalam peraturan dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye, sehingga kampanye dan dana kampanye bisa secara bersinergi bisa dilaksanakan dan dilaporkan serta disampaikan kepada publik terkait penggunaan dana kampanye itu," sebutnya.
 
Semua tentang dana kampanye masing-masing paslon wajib disiarkan oleh KPU Kabupaten Sigi untuk diketahui masyarakat setempat.
 
"Tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan disiarkan kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana atau anggaran yang dikelola oleh masing-masing paslon untuk pembiayaan untuk terhadap pelaksanaan kampanye ini," ujarnya.
 
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Sigi Apriyanto menjelaskan saat ini semua paslon sudah melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank umum sesuai amanat ketentuan PKPU 14 tentang dana kampanye.
 
"Batas waktu pembukaan RKDK tersebut sampai dengan 1 hari sebelum masa kampanye, yaitu tanggal 24 September 2024 dan setiap paslon wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang nantinya akan dilakukan cross-check sebelum kemudian dilakukan perbaikan di tanggal 25-27 September dan diumumkan ditanggal 28 September 2024," kata Apriyanto.
 
Ia mengemukakan selanjutnya akan masuk juga dalam proses penyampaian Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 dan terakhir penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ditanggal 24 November mendatang.
 
"Seluruh proses dana kampanye ini nantinya rencananya akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Sigi yang berjumlah 4 KAP, sehingga masing-masing paslon akan diaudit oleh 1 KAP," ujarnya.
 
Apriyanto menyebutkan semua proses tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
 
"Nantinya penyampaian hasil audit dari KAP ke KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 9-11 Desember 2024 dan pengumuman hasil audit tanggal 12-14 Desember 2024," tuturnya.
 
Diketahui terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi pada Pilkada 2024 yaitu nomor urut satu (1) diperoleh pasangan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, nomor urut dua (2) disematkan kepada pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga.
 
Selanjutnya untuk nomor urut tiga (3) diperoleh pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, serta nomor urut empat (4) untuk pasangan Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.

 

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024