Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai di daerah itu dalam pengadaan barang/jasa level dasar.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol Dadang di Buol, Jumat, mengatakan pelatihan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kompetensi pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa.
 
"Tentunya ini bertujuan untuk membekali para pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pengelolaan pengadaan yang efisien dan transparan," kata Dadang.
 
Adapun peserta pelatihan itu terdiri dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris, kepala sub bagian keuangan atau pPejabat fungsional keuangan, bendahara pengeluaran, serta bendahara barang masing-masing instansi di lingkup Pemkab Buol.
 
Ia mengemukakan pelatihan ini adalah langkah strategis guna memastikan bahwa setiap pengelola keuangan memahami proses pengadaan yang baik.
 
"Dengan peningkatan kemampuan ini, harapannya pengelolaan anggaran dapat lebih efektif dan bertanggung jawab, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa di perangkat daerah masing-masing," ucapnya.
 
Pelatihan itu mencakup sejumlah materi dan aspek penting saat melakukan pengadaan barang dan jasa berupa perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
 
"Pegawai di lingkungan Pemkab Buol juga mendapatkan pemahaman tentang regulasi terbaru yang mengatur pengadaan, serta praktik terbaik yang dapat diterapkan di instansi masing-masing," sebutnya.
 
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPSDM Sulteng Moh Yasin Baculu menjelaskan pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu pelatihan teknis yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan.
 
"Ini dapat membantu dan mengurangi adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa, serta harapannya bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan akuntabel, karena pengadaan yang baik adalah kunci dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujarnya.
 
Menurutnya, kegiatan pelatihan itu mengacu pada pasal 74 A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai kelompok kerja pemilihan pejabat pengadaan.
 
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor publik sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," tuturnya.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024