Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan pria berinisial AH yang merupakan mantan suami siri selebgram Dwita Qorina Agesti (21) menjadi tersangka penganiayaan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti pidana.

"Sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi, keterangan saksi maupun visum korban, sehingga dari hasil gelar perkara, mantan suami siri korban ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yogi.

Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Jadi, dari hasil penetapan tersangka, kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena ancaman hukuman dari pasal yang kami sangkakan ini di bawah 5 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa penyidik dalam penanganan kasus ini sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor, dalam hal ini korban maupun kejaksaan.

"Kalau sudah kirim SPDP artinya hari ini tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti), tinggal tunggu P-16 (surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum) dari jaksa, kami koordinasi, itu proses yang sekarang," ucap dia.

Perihal adanya kabar AH sebelum berstatus tersangka telah melakukan upaya perdamaian dengan korban, Yogi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Tetapi, pastinya kami dari APH (aparat penegak hukum) membebaskan kedua belah pihak untuk duduk bersama. Kalau memang ada kesepakatan, pasti kami proses lebih lanjut, tetapi sampai detik ini belum ada (perdamaian)," katanya.

Kepolisian menangani kasus dugaan penganiayaan ini berdasarkan laporan korban yang merupakan selebgram asal Kabupaten Lombok Tengah.

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat dinihari (20/9), di Jalan AA Gede Ngurah, wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Penganiayaan itu terjadi usai keduanya keluar dari The Kingsman Resto & Lounge Lombok.

Usai keluar dari tempat hiburan tersebut, korban dengan eks suami sirinya berencana ke salah satu hotel di wilayah Kota Mataram menggunakan taksi.

Saat menuju hotel, keduanya bertengkar di dalam taksi, karena korban menolak menuju hotel dan memilih kembali ke The Kingsman Resto & Lounge Lombok.

Sopir sebagai saksi dalam kasus ini menyaksikan tersangka menganiaya korban. Akibat mendapat perlakuan demikian, korban melaporkan AH ke Polresta Mataram.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024