Jaminan kesehatan purnatugas berlaku untuk menteri 2019-2024
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (kiri) menerima karikatur dari jurnalis peliput di Kementerian Luar Negeri menjelang purnatugas di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Menlu Retno LP Marsudi akan menjalankan tugas baru di PBB sebagai Utusan Khusus Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk isu air usai purnatugas sebagai menteri luar negeri. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.
Dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan, ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024.
Pasal 11 ayat (2) berbunyi, dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya, yang didanai oleh APBN.
Adapun jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas tidak berlaku bagi mantan menteri yang terbukti melanggar pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip dalam laman di Jakarta, Kamis, disebutkan Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Istana: Prabowo kunjungi Jokowi di Solo adalah pertemuan dua sahabat
04 November 2024 14:52 WIB, 2024
Akademisi harap Investasi di Sulteng tingkatkan kesejahteraan rakyat
24 October 2024 13:57 WIB, 2024
Pemerintah terbitkan Inpres percepatan penyelenggaraan trem otonom IKN
23 October 2024 9:39 WIB, 2024
Tangerang Hawks pertahankan pelatih Antonius Joko Endratmo di IBL 2025
22 October 2024 9:33 WIB, 2024
Presiden Jokowi sebut tak ada acara khusus di Solo setelah purnatugas
17 October 2024 5:46 WIB, 2024
Jokowi yakini penunjukan menteri eranya oleh Prabowo melalui seleksi
15 October 2024 16:35 WIB, 2024