Palu (ANTARA) -
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen memperkuat upaya pencegahan ekstremisme kekerasan (violent extremisme) di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Rektor UIN Datokarama Prof Lukman Thahir di Kota Palu, Sabtu, mengemukakan ekstremisme kekerasan merupakan ancaman bagi keharmonisan, kerukunan, dan toleransi.
"Langkah yang paling efektif dilakukan menangkal paham tersebut masuk ke lingkungan kampus dengan cara pencegahan melalui sosialisasi maupun penguatan kapasitas mahasiswa hingga sivitas akademik," ujarnya.
Ia menjelaskan eksistensi UIN Datokarama sejak perguruan tinggi ini masih berstatus STAIN, kemudian beralih menjadi Institut Agama Islam (IAIN), kekerasan ekstremisme tidak pernah terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Meski begitu, lanjutnya, UIN Datokarama tetap melakukan langkah-langkah pencegahan. Komitmen melakukan pencegahan ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Rektor UIN Datokarama Palu Nomor 612 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Pedoman Penanganan violent extremism.
Dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan bahwa pedoman tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menangani violent extrimism berupa kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Sementara itu Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Datokarama Dr Zaenuri mengemukakan bahwa kebijakan penanganan ekstremisme kekerasan memiliki beberapa tujuan, antara lain tujuan jangka pendek mendorong lahirnya pedoman pelaksanaan kebijakan penanganan violent extremism, kemudian tujuan jangka menengah finalisasi pembuatan model pengukuran dampak terhadap penanganan bentuk kekerasan tersebut.
"Finalisasi model evaluasi dampak penanganan dan terjalinnya kerja sama strategis pihak eksternal," ucapnya.
Kemudian tujuan jangka panjang yaitu terimplementasi pedoman pelaksanaan penanganan dan implementasi model pengukuran dampak terhadap penanganan, serta evaluasi kebijakan penanganan.
"Dari tujuan tersebut akan lahir manfaat diantaranya yaitu adanya rekomendasi yang diberikan untuk peningkatan kualitas dan optimalisasi penanganan kekerasan ekstremisme," katanya.
Dalam konteks birokrasi, kata dia, pedoman tersebut menjadi satu pelayanan khususnya terkait dengan kekerasan ekstremisme di lingkungan kampus.