Palu (ANTARA) -
Direktur Emiten CPO, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Tingning Sukowignjo, menyampaikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi BEI, terkait dengan surat panggilan kepada dua orang manajemennya perkara tumpang tindih lahan. 
 
Ia menjelaskan jika panggilan tersebut berkaitan dengan anak perusahaan AALI, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Proses hukum tersebut karena adanya tumpang tindih lahan antara RAS dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), seluas 1.329 hektare (ha)." terang dia. 
 
Namun, Tingning mengungkapkan belum dapat memberikan rincian perkara lebih dalam karena masih dalam proses hukum. Ia juga mengaku bahwa kedua manajemen belum dapat memenuhi panggilan dari Kejati Sulawesi Tengah, karena masih harus menyiapkan dokumen yang diperlukan terkait perkara. 
 
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tentunya melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, oleh karena kami belum memenuhi panggilan, perusahaan telah mengajukan permohonan penundaan atas panggilan tersebut,” kata Tingning. 
 
Terkait perkara ini, Tingning memastikan bahwa AALI tidak mengalami dampak material, baik aspek keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan. Hal itu berdasarkan data bahwa total tertanam kebun inti Astra Agro mencapai 213.157,94 hektare, sehingga hanya sebagian kecil dari luas perkara tumpang tindih dengan PTPN.

Pewarta : -
Editor : Mohamad Ridwan
Copyright © ANTARA 2024