Kejati Sulteng nilai AAL kooperatif selesaikan RAS

id Kejati Sulteng,Laode Sofyan,Astra Agro Lestari, Perkebunan Sawit

Kejati Sulteng nilai AAL kooperatif selesaikan RAS

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan memberikan keterangan terkait penegak sejumlah kasus tindak pidana korupsi. ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah membenarkan Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari (AALI) Arief Catur Irawan, memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

“Benar, terkait kasus PT Rimbunan Alam Sentosa di Morowali Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Sofyan dihubungi di Palu, Kamis.

Sofyan mengatakan kedatangan pejabat AAL itu merupakan bagian dari ketaatan hukum dan sikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan hukum di salah satu perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Kehadiran salah satu direksi AALI ini berkaitan dengan pemanggilan Kejati Sulteng terkait adanya tumpang tindih lahan salah satu anak perusahaan, yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang beroperasi di Morowali Utara dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Sebelumnya, merujuk pada keterbukaan publik yang disampaikan oleh PT Astra Agro Lestari Tbk, yang dimuat di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), mengklarifikasi terkait adanya dugaan tumpang tindih kebun salah satu anak perusahaannya tersebut. Direktur Astra Agro Lestari (AALI), Tingning Sukowignjo membenarkan bila saat ini telah ada pemanggilan terhadap dua orang manajemen perseroan atas perkara hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas tumpang tindih lahan dengan PTPN XIV.

Tingning mengungkapkan, perkara tumpang tindih lahan antara entitas anak Astra Agro Lestari dan PTPN XIV berada di lahan seluas 1.329 hektare. Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan detail perkara karena masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang. “Detail perkara ini belum bisa kami sampaikan, mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Tingning, Rabu (6/11/2024).

Emiten berkode AALI ini memaparkan berdasarkan penilaian perseroan, perkara ini tidak berdampak material bagi kegiatan AALI, baik aspek keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan. AALI juga menyampaikan lahan tumpang tindih adalah seluas 1.329 ha, sedangkan total tertanam kebun inti AALI adalah seluas 213.157,94 ha.