Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana narkotika sebanyak 78 perkara dan tindak pidana umum sebanyak 16 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
 
“16 perkara berasal dari tindak pidana pencurian, senjata tajam, perlindungan anak, ITE semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kalau masih proses banding atau kasasi kami belum lakukan pemusnahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohammad Rohmadi usai pemusnahan barang bukti di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari 78 perkara tindak pidana narkotika yakni sabu dengan berat kurang lebih 1.032 gram, ganja sebanyak 23 gram dan pil ekstasi atau obat terlarang sebanyak 15 butir.
 
“Barang bukti yang dimusnahkan sebagian adalah perkara yang ditangani pada Juli dan lainnya bulan Agustus 2024,” ujarnya.
 
Ia mengemukakan sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Palu didominasi oleh residivis kasus narkoba dan pencurian.
 
“Faktor yang mendominasi kejahatan itu adalah masalah ekonomi yang dilatarbelakangi karena pendidikan sehingga dibutuhkan peran pemerintah,” ucapnya.
 
Rohmadi berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) setempat bisa bekerjasama untuk memberdayakan mantan narapidana untuk diberikan modal usaha atau pekerjaan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
 
Ia menambahkan sebagai aparat penegak hukum, pihaknya berkomitmen menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
"Perlu kolaborasi dalam memberantas tindak pidana narkoba, dan tidak kejahatan lainnya. Kami mendukung langkah kepolisian, BNN maupun Pemda melakukan pemberantasan narkoba," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024