Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap mekanisme pemberian bantuan layanan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan pelaksanaan tugas dalam pemberian bantuan hukum,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol. Andrie Satiagraha di Donggala, Kamis.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Polsek Labuan, Kabupaten Donggala yang diikuti oleh seluruh personel Polsek Labuan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap mekanisme pemberian bantuan hukum, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedural dalam pelaksanaan tugas.
Ia mengatakan materi yang disampaikan berfokus pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri, yang menjadi pedoman penting bagi personel dalam memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Hal ini, kata dia, agar seluruh personel memahami dengan baik ketentuan Perkap tersebut.
“Dengan pemahaman yang benar, diharapkan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai standar operasional,” ujarnya.
Karena itu, Kabidkum berharap para personel yang mengikuti penyuluhan dapat mengikuti seluruh materi dengan serius dan mengaplikasikannya dalam tugas sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hukum bukan hanya untuk memenuhi standar prosedur, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Saya berharap seluruh personel dapat mengimplementasikan pengetahuan yang disampaikan, sehingga kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat semakin meningkat.
