Palu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan peringatan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan peringatan pada ketua dan anggota KPU Kabupaten Buol Nanang, Ali, Eko Budiman, Faisal J Usman dan Gusti Aliu sebagai Teradu I sampai V," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa.
Perkara Nomor nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Jamrin. Selain komisioner KPU, Jamrin juga mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol yakni Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.
"Merehabilitasi nama baik teradu VI sampai VIII," lanjut Heddy.
Putusan itu juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I-V dalam menerbitkan Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Dalam sidang putusan itu, KPU Buol yakni Teradu I-V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Sulteng, di Kota Palu, Jumat (1/11/2024).
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga telah menetapkan daftar calon legislatif yang tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.
“Mereka telah melakukan pembiaran terhadap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang meliputi kecamatan Bonobogu, Gadung, Palele Barat, dan Palele yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Jamrin.
Selain itu, Jamrin juga mendalilkan bahwa mereka telah menggunakan fasilitas gudang dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Buol.
Selanjutnya, Teradu VI sampai VIII didalilkan telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan terhadap pelanggaran terhadap pelaksanaan proses Tahapan Pemilu dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol.
“Atas dasar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buol ada salah satu partai yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Buol, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ungkap Jamrin.
"Menjatuhkan peringatan pada ketua dan anggota KPU Kabupaten Buol Nanang, Ali, Eko Budiman, Faisal J Usman dan Gusti Aliu sebagai Teradu I sampai V," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa.
Perkara Nomor nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Jamrin. Selain komisioner KPU, Jamrin juga mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol yakni Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.
"Merehabilitasi nama baik teradu VI sampai VIII," lanjut Heddy.
Putusan itu juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I-V dalam menerbitkan Keputusan Nomor 267 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dan Keputusan Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Lanjutan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Dalam sidang putusan itu, KPU Buol yakni Teradu I-V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Sulteng, di Kota Palu, Jumat (1/11/2024).
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga telah menetapkan daftar calon legislatif yang tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.
“Mereka telah melakukan pembiaran terhadap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang meliputi kecamatan Bonobogu, Gadung, Palele Barat, dan Palele yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Jamrin.
Selain itu, Jamrin juga mendalilkan bahwa mereka telah menggunakan fasilitas gudang dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Buol.
Selanjutnya, Teradu VI sampai VIII didalilkan telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan terhadap pelanggaran terhadap pelaksanaan proses Tahapan Pemilu dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol.
“Atas dasar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buol ada salah satu partai yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Buol, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ungkap Jamrin.