Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan insentif pajak kendaraan bermotor mulai dari 2 Desember hingga 28 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah Rifky Anata Mustakim di Palu, Selasa, mengatakan bahwa pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong keikutsertaan wajib pajak dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

"Insentif ini untuk mendorong pemenuhan wajib pajak dan meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta upaya meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak," katanya.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.

Ia menjelaskan sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pemberian insentif ini, diantaranya pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya, pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun. Serta, pembebasan sanksi administratif/denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.

Ia menerangkan jenis kendaraan yang mendapatkan insentif, yakni kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang dimiliki oleh pribadi atau badan/dinas, kendaraan roda empat yang dimiliki oleh pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, yakni surat tanda nomor kendaraan (STNK) Asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli, dan cek fisik kendaraan. Pemberian insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk itu, Rifky berharap agar masyarakat memanfaatkan insentif ini dengan baik.

“Kami berharap pemberian insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.


Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025