Polda Sulteng Terima 6.087 Pengaduan
Minggu, 23 Juli 2017 22:07 WIB
Ilustrasi (antaranews)
Palu (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mencatat jumlah pengaduan sejak Januari hingga Juni 2017 sebanyak 6.087 laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Juru Bicara Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto menyatakan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ditetapkan. "Kami membagi laporan itu menjadi empat bagian terkait penanganannya," ujar Hari saat dihubungi di Palu, Minggu.
Ia merincikan laporan itu yakni Direktorat Narkoba sebanyak 175 laporan, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum sebanyak 5.566 laporan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus sebanyak 54 laporan serta laporan berhubungan dengan internal kepolisian yang ditangani Propam sebanyak 232 laporan.
Sebagai aparat penegak hukum dengan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum, pengayom dan pelayan masyarakat, laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta standar operasional prosedur.
Dalam hal ini, kata dia, tim penyidik harus melakukan gelar perkara untuk melihat, apakah kasus tersebut memenuhi unsur atau tidak. Jika memenuhi akan dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangka.
Pihak kepolisian juga berharap kepada seluruh masyarakat dapat melaporkan setiap tindak pidana yang ada dilingkungannya, baik dialami sendiri maupun dialami orang lain, sehingga dapat ditangani secara hukum. ***
Juru Bicara Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto menyatakan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ditetapkan. "Kami membagi laporan itu menjadi empat bagian terkait penanganannya," ujar Hari saat dihubungi di Palu, Minggu.
Ia merincikan laporan itu yakni Direktorat Narkoba sebanyak 175 laporan, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum sebanyak 5.566 laporan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus sebanyak 54 laporan serta laporan berhubungan dengan internal kepolisian yang ditangani Propam sebanyak 232 laporan.
Sebagai aparat penegak hukum dengan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum, pengayom dan pelayan masyarakat, laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta standar operasional prosedur.
Dalam hal ini, kata dia, tim penyidik harus melakukan gelar perkara untuk melihat, apakah kasus tersebut memenuhi unsur atau tidak. Jika memenuhi akan dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangka.
Pihak kepolisian juga berharap kepada seluruh masyarakat dapat melaporkan setiap tindak pidana yang ada dilingkungannya, baik dialami sendiri maupun dialami orang lain, sehingga dapat ditangani secara hukum. ***
Pewarta : Fauzi
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Palu tangkap delapan pemuda bawa senjata tajam di Jembatan Lalove
05 September 2026 20:39 WIB
Polisi perairan dan udara Bangkep perkuat pengawasan cegah penangkapan ikan ilegal
03 September 2026 19:52 WIB
Terpopuler - Sulteng
Lihat Juga
200-an kontraktor proyek Pemprov Sulteng belum ikutkan karyawannya ke BPJamsostek
21 February 2020 11:49 WIB, 2020
Hanura rekomendasikan Hadianto-Reni berpasangan di Pilkada Kota Palu
21 February 2020 0:05 WIB, 2020