Pekerja sektor konstruksi di Sulteng wajib ikut BPJAMSOSTEK

id Pasigala ,Sulteng ,Sandi ,Pemprov Sulteng ,BPJAMSOSTEK

Pekerja sektor konstruksi di Sulteng wajib ikut BPJAMSOSTEK

Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Setda Provinsi Sulteng Mulyono (kiri) smemberikan sambutan dan membuk Rapat Kerjasama Operasional BPJAMSOSTEK Sektor Jasa Konstruksi di Gedung Pogombi Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Kamis (20/2). ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Dengan tidak adanya kenaikan iuran BPJAMSOSTEK atas peningkatan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, saya berharap dapat merangsang animo penyedia jasa konstruksi untuk segera memenuhi

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) di Sulteng agar memastikan para penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek pemda telah melindungi pekerjanya dengan menjadi peserta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

"Kita sebagai aparatur daerah wajib membantu program nasional karena yang kita lindungi adalah warga negara dan ini mesti kita dorong supaya tertib aturan," katanya melalui Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Seta Provinsi Sulteng Mulyono saat membukaan Rapat Kerjasama Operasional BPJAMSOSTEK Sektor Jasa Konstruksi di Gedung Pogombi Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Kamis.

Melindungi para pekerja dengan mendaftarkan mereka dalam program BPJSMSOSTEK, lanjutnya, adalah kewajiban pemberi kerja kepada penerima kerja yang sejalan dengan prinsip perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ia menyatakan bahwa lebih baik kehilangan satu menit dalam bekerja daripada harus kehilangan segala-galanya hanya karena mengabaikan faktor-faktor K3.

"Meski sudah banyak aturan yang mengikat akan tetapi kepesertaan program dalam BPJAMSOSTEK di Sulteng belum signifikan karena sampai akhir 2019 baru sekitar 30 persen dari total angkatan kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Parigi Moutong daftarkan non PNS ikut program BPJAMSOSTEK
Baca juga: KPU Poso kerjasama Jamsostek lindungi penyelenggara Pilkada

Mirisnya lagi, ia menyebut, ada 200-an proyek plat merah yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa konstruksi di Sulteng yang belum melindungi para pekerjanya dengan BPJAMSOSTEK hingga akhir 2019.

"Dengan tidak adanya kenaikan iuran BPJAMSOSTEK atas peningkatan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, saya berharap dapat merangsang animo penyedia jasa konstruksi untuk segera memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerjanya," ucapnya.

Jangan sampai, sambungnya, setelah para pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja, barulah penyedia jasa konstruksi sadar pentingnya perlindungan kerja yang mesti hadir di awal saat mereka mulai bekerja.

Senada dengan Mulyono, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Palu Amrullah berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggarahn (PA) dan bendahara pemda se-Sulteng dapat mendukung dan mewujudkan upaya tersebut.

"Para pejabat ini merupakan ujung tombak dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan tenaga kerja proyek konstruksi di Sulteng," katanya.