Pemprov Sulteng berupaya percepat penyelesaian dampak gempa Pasigala
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) berupaya mempercepat penyelesaian dampak gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala (Pasigala).
"Penyelesaian dampak bencana 2018 menjadi prioritas kami," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Palu, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan Pemprov Sulteng memberikan dukungan pemulihan dampak bencana 28 September 2018, dibuktikan dengan dialokasikan APBD kurang lebih Rp61 miliar untuk percepatan rehab-rekon dampak bencana.
"Kami sampaikan bahwa melalui APBD Perubahan Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengalokasikan Rp61 miliar lebih untuk percepatan rehab-rekon di wilayah terdampak, Palu, Sigi, dan Donggala.," kata dia.
Saat ini, Pemprov Sulteng sedang berupaya agar pemerintah pusat dapat memperpanjang kembali Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M. Ridha Saleh mengemukakan berakhirnya masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018 pada 2020 menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh pemerintah dalam percepatan pemulihan pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Pasigala dan sebagian wilayah Parigi Moutong.
"Karena ini berkaitan langsung dengan alas hukum dasar pelaksanaan percepatan rehab-rekon," ujarnya.
Ia menilai perpanjangan inpres tersebut penting demi percepatan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak bencana.
"Inpres ini sekaligus menjadi dasar rujukan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dalam pemenuhan hak warga penyintas bencana, salah satunya pemenuhan terhadap hunian tetap," katanya.
Ia menyebut Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan perpanjangan inpres tersebut kepada pemerintah pusat di Jakarta.
"Gubernur Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan perpanjangan inpres ke pemerintah pusat, saya mendampingi langsung Bapak Gubernur. Bahkan, gubernur telah bertemu dengan Menteri Sekretariat Negara. Tidak hanya itu, Gubernur Sulteng juga telah rapat bersama para Staf Presiden membahas tentang perpanjangan inpres tersebut," ujarnya.
"Penyelesaian dampak bencana 2018 menjadi prioritas kami," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Palu, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan Pemprov Sulteng memberikan dukungan pemulihan dampak bencana 28 September 2018, dibuktikan dengan dialokasikan APBD kurang lebih Rp61 miliar untuk percepatan rehab-rekon dampak bencana.
"Kami sampaikan bahwa melalui APBD Perubahan Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengalokasikan Rp61 miliar lebih untuk percepatan rehab-rekon di wilayah terdampak, Palu, Sigi, dan Donggala.," kata dia.
Saat ini, Pemprov Sulteng sedang berupaya agar pemerintah pusat dapat memperpanjang kembali Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M. Ridha Saleh mengemukakan berakhirnya masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018 pada 2020 menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh pemerintah dalam percepatan pemulihan pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Pasigala dan sebagian wilayah Parigi Moutong.
"Karena ini berkaitan langsung dengan alas hukum dasar pelaksanaan percepatan rehab-rekon," ujarnya.
Ia menilai perpanjangan inpres tersebut penting demi percepatan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak bencana.
"Inpres ini sekaligus menjadi dasar rujukan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dalam pemenuhan hak warga penyintas bencana, salah satunya pemenuhan terhadap hunian tetap," katanya.
Ia menyebut Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan perpanjangan inpres tersebut kepada pemerintah pusat di Jakarta.
"Gubernur Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan perpanjangan inpres ke pemerintah pusat, saya mendampingi langsung Bapak Gubernur. Bahkan, gubernur telah bertemu dengan Menteri Sekretariat Negara. Tidak hanya itu, Gubernur Sulteng juga telah rapat bersama para Staf Presiden membahas tentang perpanjangan inpres tersebut," ujarnya.