Palu (ANTARA) -
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melarang pengangkatan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang baru di lingkup organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulteng.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala OPD, tentang larangan pengangkatan tenaga non ASN yang baru," katanya di Kota Palu, Rabu.
SE Nomor 01 tertanggal 6 Januari 2025 merujuk Pasal 65 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 12 Desember 2024.
SE tersebut berisikan empat poin, yakni dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Dilarang melakukan pergantian pegawai non-ASN yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi tahap I pada formasi tahun anggaran 2024, dengan mengangkat pegawai non-ASN yang baru.
Selanjutnya, tetap menganggarkan atau diberikan gaji kepada pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus pada tahap I hingga diangkat menjadi ASN.
Kepala perangkat daerah atau pejabat lain yang tidak mengindahkan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang sama juga disampaikan Rusdy saat mengikuti rapat koordinasi dari Palu, Rabu, terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang diikuti seluruh gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual hybrid dan dipimpin lMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif.
Menurut dia, rakor itu sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga non-ASN pada setiap daerah di Indonesia dapat berjalan tepat waktu.