Palu,  (antarasulteng.com) - Lokasi eks tambang emas ilegal di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah beberapa bulan terakhir kembali diserbu para penambang.

"Mereka masih menambang, meski lokasi itu dijaga aparat polisi dan Polhut," kata salah seorang sumber Antara, Minggu.

Warga Desa Kamarora, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah tersebut mengatakan lokasi tambang yang terletak sekitar 1,5 kilometer dari badan jalan raya Palu-Napu hingga kini masih saja diserbu para penambang.

Para penambang, kata sumber, menambang dibalik bukit yang dijaga petugas.

Mereka melakukan aktivitas menambang emas pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu.

Kegiatan dilakukan para penambang yang berasal dari luar dan juga masyarakat lokal rata-rata malam hari. "Kemungkinan besar petugas mengetahuinya, tetapi mereka pura-pura tidak tahu," katanya.

Menurut dia, tidak mungkin petugas tidak mengetahuinya. "Di duga mereka sudah "main mata" dengan petugas," kata sumber yang berharap instansi berwenang untuk segera melakukan penertiban kembali dan menangkap para penambang yang tidak mengindahkan aturan dan hukum.

Tambang emas ilegal Dongi-Dongi pertama kali ditutup pada Maret 2016, namun memasuki awal Agustus 2016 kembali ramai diserbu para penambang.

Dan pada 1 Septermber 2016, lokasi tersebut kembali ditertibkan oleh Polda Sulteng dan Balai Besar Taman Nasional Lore (TNLL), namun sebelum di tertibkan para penambang sudah keburu keluar meninggalkan lokasi.

Tambang tersebut masuk dalam areal TNLL yang selama ini merupakan hutan lindung menjadi paru-paru dunia seharusnya dijaga, bukan sebaliknya di obrak-abrik untuk kepentingan isi perut.

Sebagian Dongi-Dongi masuk dalam wilayah Kabupaten Sigi dan sebagian lagi Kabupaten Poso. Dan kebetulan lokasi tambang emas ilegal itu berada di wilayah Kabupaten Poso.

Secara keseluruhan luas areal TNLL sekitar 217.000 hektare. Sementara areal lokasi tambang emas ilegal termasuk hutan sekitarnya mencapai 15 hektare. (skd) 

Pewarta : Anas Masa
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024