Balai Gakkum panggil pemilik truk pengangkut material dari PETI diTNLL

id tambang ilegal,palu,dongi dongi,sulteng

Balai Gakkum panggil pemilik truk pengangkut material dari PETI diTNLL

Barang bukti, sebanyak 175 karung tanah dan pasir yang diangkut dari lokasi tambang ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Selasa (15/6). (Antara/Rangga Musabar)

Kota Palu (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi Wilayah II Palu memanggil pemilik truk dan material untuk diminta keterangan, pascadiamankannya satu unit truk yang memuat material tanah dan pasir dari lokasi tambang emas tanpa izin atau PETI di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Dongi Dongi, Kabupaten Poso.

"Sudah kami undang pak, "jelas Subagio, Kepala Seksi wilayah II Palu Balai Gakkum Sulawesi di Palu, Rabu (16/06).

Menurut Subagio, hal itu dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari sopir truk yang mengangkut material tersebut dan saat ini diamankan Balai Gakkum.

Ia tidak menyebutkan secara detail identitas pemilik truk dan material yang diangkut ini, namun diketahui pemilik truk adalah salah seorang pengusaha.

"Ia infonya seperti itu," terangnya

Hingga saat ini pemilik truk dan material tersebut belum menghadiri panggilan dari Balai Gakkum KLHK.

Saat ini pihak Balai Gakkum KLHK, segera memindahkan barang bukti serta sopir truk yang mengangkut material tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu.

"Belum. Kami hari ini fokus untuk geser BB Rupbasan," tuturnya

Sebelumnya, Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan satu unit truk yang memuat material tambang ilegal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu, Selasa (15/6).

Dari hasil penangkapan, tim gabungan mendapatkan 175 karung pasir atau tanah yang rencananya akan diolah di Kota Palu.