BBTNLL tertibkan PETI Dongi-Dongi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu

id tambangilegal, tambangemas, dong-dongi, poso, sulawesi tengah

BBTNLL tertibkan PETI Dongi-Dongi  di kawasan Taman Nasional Lore Lindu

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersama sejumlah unsur melakukan penertiban kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada tanggal 11 April sampai dengan 15 April 2022. ANTARA/HO- (Humas BBTNLL)

Poso (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) melakukan penertiban kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Diketahui lokasi pertambangan emas tanpa izin di Dongi-Dongi ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evlap, dan Kehumasan BBTNLL Donny Heriawan, penertiban telah dilakukan selama empat hari dengan melibatkan sejumlah unsur.

"Kegiatan dilaksanakan mulai 11 sampai dengan 15 April 2022 oleh tim gabungan dengan jumlah personil 150 orang yang terdiri dari berbagai unsur," ungkapnya saat dihubungi, Minggu.

Dari penertiban tersebut, tim gabungan berhasil menutup 117 lubang tambang dan menertibkan ratusan unit bangunan liar, serta mengamankan peralatan pertambangan emas tanpa izin dan sarana pendukung lainnya.

"Hasil pelaksanaan kegiatan tim berhasil menutup 117 lubang tambang dan menertibkan 353 unit bangunan liar serta mengamankan pendukung lainnya berupa sepeda motor yang telah dimodifikasi sebagai penarik katrol, genset portable, blower, dan peralatan lainnya," paparnya.

Donny menjelaskan penertiban ini akan menjadi kegiatan rutin yang digelar secara berkala oleh BBTNLL terhadap gangguan keamanan kawasan.

"Akan terus dilakukan pemantauan juga, kita harap tidak ada lagi aktivitas pertambangan karena ini kawasan taman nasional dan tidak ada izin yang diberikan untuk masyarakat," terangnya.

Hal itu sesuai amanatUndang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Masyarakat harus taat aturan dan bantu pemerintah untuk menjaga hutan kita," demikian Donny.