Palu (ANTARA) -
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah Sahran Raden mengungkapkan, beberapa tantangan terkait pembaharuan hukum di Indonesia.
“Isu pembaharuan hukum meliputi adanya berbagai tantangan struktural seperti ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan,” katanya di Palu, Jumat.
Hal itu disampaikan Dosen Pengajar Hukum Tata Negara saat menjadi pemateri seminar konstitusi yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Tata Negara Islam, Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu.
Alasan lainnya, kata dia, isu integritas aparat hukum dan penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Menurut dia, masih menjadi pekerjaan rumah besar. Adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum, termasuk pejabat tinggi.
Selain itu, kata dia, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial yang merata, Pembaruan regulasi strategis dan adaptasi terhadap isu global seperti kejahatan siber (cyber crime), perlindungan data pribadi, dan perdagangan internasional.
“Reformasi KUHP dan KUHAP yang sedang berlangsung untuk menggantikan aturan lama dengan hukum pidana baru yang berlandaskan nilai Pancasila dan budaya Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembaharuan hukum nasional perlu dilakukan karena beberapa alasan, antara lain ketidakselarasan implementasi konstitusi dengan realitas sosial ekonomi, terjadinya kesenjangan HAM
“Kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman, karena kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia saat ini. Kemudian perlu penataan wewenang eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelasnya.
Alasan lainnya, lanjut dia, menjamin kepastian hukum dan menciptakan sistem penegakan hukum yang berkeadilan, dan melindungi hak warga negara serta korban kejahatan.
“Memperkuat landasan hukum nasional yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurutnya, pembaharuan hukum nasional tentunya memiliki arah dan tujuan, antara lain memperkuat paradigma retributif menuju hukum yang lebih rehabilitatif dan restoratif, memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia serta akses keadilan dan respon terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pembaruan materi hukum harus memperhatikan kemajemukan tatanan hukum di Indonesia dan pengaruh globalisasi. Kemudian menciptakan sistem hukum yang berkeadilan, pasti, dan bermanfaat,” katanya.