Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memaparkan barang yang dimusnahkan terdiri atas 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar dari komponen cukai dan pajak rokok.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 19.511 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau setara 12.864,82 liter, dengan nilai barang Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta. Sementara proses pemusnahan secara penuh berlangsung di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat, dan disiarkan langsung.

"Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini," ujar Djaka.

Sepanjang Januari-November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan 885 penindakan kepabeanan, dengan komoditas yang dominan meliputi obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia.

Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp2,62 miliar.

Di sektor cukai, tercatat ada 1.094 penindakan, dengan barang bukti berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL), dengan nilai barang Rp71,41 miliar.

Potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp37,64 miliar. Proses penegakan hukum menghasilkan penetapan 16 tersangka dan pengenaan denda hingga Rp8,04 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode Januari-November 2025.

"Jadi Jakarta ini bukan daerah produsen untuk rokok ilegal. Jakarta ini adalah daerah transit dan daerah distribusi, sehingga kemudian kita selalu cegah rokok-rokok ilegal dari luar negeri," katanya lagi.

Rofiq memaparkan bahwa memang banyak rokok ilegal diselundupkan dari Malaysia dan China menuju pantai timur Sumatera sebelum diselundupkan ke Jakarta.

Penindakan utamanya dilakukan melalui operasi laut, pemantauan jalur distribusi, hingga intercept terhadap barang yang bergerak dari atau menuju wilayah lain. Operasi Macan Kemayoran (OMK) menjadi strategi utama dalam rangkaian pengawasan tersebut.

Selain pengawasan rokok dan MMEA, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif menggagalkan penyelundupan narkoba.

Sepanjang 2025, telah dilaksanakan 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM. Total barang bukti 162,6 kilogram berupa berbagai jenis narkoba, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi.

Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar.

Adapun untuk kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta, hingga akhir November 2025 dari hasil bea dan cukai tercatat mencapai Rp3,18 triliun, sementara penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8,22 triliun.

Realisasi ini mencapai 94,78 persen dari target penerimaan tahun berjalan. Sampai dengan akhir tahun diproyeksi capaian akan melebihi 100 persen.

"Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat hanya bisa berjalan jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik. Bea Cukai akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan keamanan dan kesehatan bangsa," kata Djaka pula.

 


 

Pewarta : Bayu Saputra
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2025