Kota Palu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, menyesuaikan jam layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, efektif mulai Ramadan tahun ini, guna menyesuaikan kebijakan jam kerja pemerintah serta menghormati masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan penyesuaian tersebut, layanan keimigrasian beroperasi pada Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30.
Pada Jumat, layanan dibuka pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30. Sementara unit pelayanan paspor akhir pekan pada Sabtu dan Minggu beroperasi pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
"Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya," ujar Yuldi Yusman.
Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal layanan pada unit seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), serta Immigration Lounge di kantor imigrasi masing-masing, karena dimungkinkan terdapat penyesuaian mengikuti kebijakan internal setiap kantor. Informasi resmi dapat diakses melalui media sosial masing-masing kantor imigrasi.
"Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan," tutup Yuldi.
Penyesuaian ini diumumkan pada 17 Februari 2026 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui fungsi Komunikasi Publik.