Palu,  (antaranews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah segera memverifikasi faktual terhadap keanggotaan kepengurusan partai politik sebagai syarat peserta Pemilu tahun 2019.

"Tahapan verifikasi faktual keanggotaan kepengurusan parpol ini akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018," kata Komisioner Devisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Palu, Halima di Palu, Selasa.

Halima menjelaskan, verifikasi faktual parpol ini secara menyeluruh temasuk parpol yang baru terdaftar.

Halima menguraikan, pada tahapan ini sebelum verifikasi faktual, KPU lebih dulu menyediakan perangkat atau verifikator untuk diturunkan ke lapangan melakukan pendataan.

Petugas verifikasi faktual itu kata dia, diambil dari internal dan eksternal KPU.

Meski begitu, Halima belum memberkan secara gamlang berapa jumlah petugas verifikasi faktual yang akan digunakan KPU.

"Kami belum bisa pastikan jumlahnya berapa, tetapi yang jelas kami akan merekrut sekitar empat orang verifikator di eksternal KPU," katanya.

Pelaksanaan verifikasi parpol nanti ada beberapa indikator utama dalam pemeriksaan, diantaranya yakni pengurus inti parpol, kepengurusan parpol dan keterwakilan 30 persen perempuan dari kepengurusan.

Selanjutnya, keberadaan dan status sekretariat termasuk domisilinya apakah telah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah dimasukan di tingkat KPU Pusat atau tidak.

Menurut dia, jika dalam perjalanan verifikasi faktual ditemukan parpol yang tidak sesuai dengan data dari pusat, maka parpol bersangkutan diberi kelonggaran untuk melakukan perbaikan kembali.

"Perbaikan dokumen administrasi dilakukan setelah tahapan penyampaian hasil verifikasi diumumkan, kami menyampaikan kepada parpol bersangkutan yang tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki kembali. Setelah diperbaiki kami lakukan verifikasi faktual kembali," jelasnya. (skd)

Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024