Saber Pungli Tangani 19 Ott Di Sulteng
Rabu, 6 Desember 2017 12:49 WIB
Gubernur Sulteng Drs Longki Djanggola, M.Si ((Humas))
Palu, (antaranews.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan selama 2017, unit pemberantasan pungli (UPP) provinsi dan kabupaten/kota mencatat sebanyak 19 kali operasi tangkap tangan (OTT) di wilayahnya.
OTT yang dilakukan UPP Sulteng sebanyak 11 kali, UPP Kabupaten Banggai sebanyak empat kali, UPP Kabupaten Tolitoli sebanyak satu kali, UPP Kota Palu sebanyak dua kali dan UPP Kabupaten Donggala sebanyak satu kali.
"Salah satu misi pemerintah Sulteng, yakni percepatan reformasi birokrasi dan penegakan supremasi hukum," kata Gubernur Longki di Palu, Selasa.
Sehari sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Sulteng tahun 2017, di Palu.
Gubernur mengatakan Pemprov Sulteng berkomitmen agar pencegahan tindak pidana korupsi dapat lebih ditingkatkan. Karena perilaku korupsi, merupakan hal yang serius yang perlu mendapat penanganan secara komprehensif.
Menurut gubernur, bila dikaji dalam perspektif pidana korupsi, pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
"Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan," tegas gubernur.
Kejahatan dalam hal ini yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hal itu kata gubernur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itulah rapat koordinasi analisa dan evaluasi Satgas Saber Pungli sangatlah penting.
Gubernur mengatakan hal merupakan satu dari tujuh wewenang Satgas Saber Pungli yang harus dilaksanakan, untuk menilai sejauh mana `output` dan `outcome` yang telah dicapai.
Selain itu, juga dapat mengevaluasi kendala dan hambatan yang dialami, sehingga ke depan, upaya pemberantasan Pungli dapat dioptimalkan, dengan meningkatkan seluruh sumberdaya yang ada, untuk mewujudkan Sulteng bebas dan bersih dari korupsi dan Pungli. (skd)
OTT yang dilakukan UPP Sulteng sebanyak 11 kali, UPP Kabupaten Banggai sebanyak empat kali, UPP Kabupaten Tolitoli sebanyak satu kali, UPP Kota Palu sebanyak dua kali dan UPP Kabupaten Donggala sebanyak satu kali.
"Salah satu misi pemerintah Sulteng, yakni percepatan reformasi birokrasi dan penegakan supremasi hukum," kata Gubernur Longki di Palu, Selasa.
Sehari sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Sulteng tahun 2017, di Palu.
Gubernur mengatakan Pemprov Sulteng berkomitmen agar pencegahan tindak pidana korupsi dapat lebih ditingkatkan. Karena perilaku korupsi, merupakan hal yang serius yang perlu mendapat penanganan secara komprehensif.
Menurut gubernur, bila dikaji dalam perspektif pidana korupsi, pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
"Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan," tegas gubernur.
Kejahatan dalam hal ini yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hal itu kata gubernur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itulah rapat koordinasi analisa dan evaluasi Satgas Saber Pungli sangatlah penting.
Gubernur mengatakan hal merupakan satu dari tujuh wewenang Satgas Saber Pungli yang harus dilaksanakan, untuk menilai sejauh mana `output` dan `outcome` yang telah dicapai.
Selain itu, juga dapat mengevaluasi kendala dan hambatan yang dialami, sehingga ke depan, upaya pemberantasan Pungli dapat dioptimalkan, dengan meningkatkan seluruh sumberdaya yang ada, untuk mewujudkan Sulteng bebas dan bersih dari korupsi dan Pungli. (skd)
Pewarta : Fauzi
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Sulteng
Lihat Juga
200-an kontraktor proyek Pemprov Sulteng belum ikutkan karyawannya ke BPJamsostek
21 February 2020 11:49 WIB, 2020
Hanura rekomendasikan Hadianto-Reni berpasangan di Pilkada Kota Palu
21 February 2020 0:05 WIB, 2020