Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menekankan keadilan di abad ke-21 tidak dapat lagi dipahami sebatas kemampuan negara menjatuhkan pidana.

Dalam forum internasional 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 di Bali, Selasa (14/4), ia menjelaskan keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun keseimbangan.

"Keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku," ucap Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia pun menegaskan tema WCPP 2026 yang bertajuk Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies mencerminkan kebutuhan global untuk membangun sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Menurutnya, probation (pidana bersyarat) dan parole (pembebasan bersyarat) bukan merupakan instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan suatu sistem hukum modern.

Disebutkan bahwa negara yang maju tidak hanya tahu bagaimana menghukum, tetapi juga memahami kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi sosial.

Maka dari itu, kata Yusril, membangun kepercayaan publik dalam sistem probation dan parole juga sangat penting.

Ia berpendapat keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh transparansi, profesionalisme, dan konsistensi pelaksanaannya.

"Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional," ujarnya.

Adapun, Yusril turut menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas.

Ditegaskan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral negara, di mana algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian manusia yang akuntabel.

Dia menyampaikan tiga fondasi utama dalam reformasi sistem pemasyarakatan modern, yaitu berbasis bukti (evidence-based policy), berlandaskan etika serta didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.

Dia menekankan masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan me-reintegrasikan individu ke dalam masyarakat.

"Atas nama pemerintah Republik Indonesia, kami berharap forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga masyarakat tetap aman," ungkap Yusril.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menyampaikan di tengah eskalasi geopolitik global, kehadiran delegasi dari berbagai negara dalam kegiatan WCPP 2026 menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang pemasyarakatan.

Dia juga menekankan terpilihnya Bali sebagai lokasi konferensi mencerminkan nilai kearifan lokal yang berjalan selaras dengan kemajuan zaman.

"Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi sosial," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menekankan sistem pemasyarakatan modern harus mampu menciptakan safer society (masyarakat yang lebih aman) melalui pembimbingan dan pengawasan yang efektif, termasuk oleh balai pemasyarakatan (bapas) guna memutus mata rantai residivisme.