Palu,  (Antaranews Sulteng) - Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hery Murwono menegaskan Polda setempat konsisten dalam menegakkan aturan serta perundang-undangan yang berlaku terhadap kedua oknum polisi yang diduga telah melanggar susila di Kabupaten Buol.

"Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hery dalam siaran persnya yang diterima di Palu, Senin malam, menanggapi keterlibatan dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus asusila di daerah itu.

Dia mengakui dua personil Polri di jajaran Polda setempat terlibat kasus asusila di Kabupaten Buol pada Sabtu (3/2).

"Benar telah diamankan dua oknum anggota Polri laki-laki dan perempuan, yang diduga telah melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan," katanya.

Hery menjelaskan kasus itu bermula saat penggerebekan oleh anggota Propam Polres Buol, pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 10.00 Wita, setelah menerima informasi adanya oknum anggota Polri atas nama Bripka YBN jabatan Kanit Reskrim Sektor Momunu Resort Buol, membawa seorang perempuan ke dalam rumah dinasnya yang berada di asrama polisi Polsek Momunu.

Dari informasi itu, sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sipropam Polres Buol yang dipimpin Ipda Jaozi menggrebek rumah yang ditempati Bripka YBN.

Pada saat itulah, petugas menemukan oknum anggota Bripka YBN bersama dengan seorang perempuan yang diketahui bukan istri Bripka YBN, dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sama sekali dan sedang berada di dalam kamar mandi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui perempuan itu seorang oknum Polwan bernama Bripda YM yang berdinas di Direktorat Tahti Polda Sulteng," ungkap Hery.

Dia mengatakan Polda Sulteng akan bertindak tegas terhadap kedua oknum tersebut, selain sebagai pembelajaran untuk yang lainnya, juga sebagai bentuk hukuman terhadap keduanya.

Hal itu kata dia sangat penting untuk disampaikan, mengingat bahwa segala upaya pembinaan telah dilakukan baik secara rutin maupun insidentil.

Menurut Hery, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kasus tersebut, dan Polda Sulteng tetap akan berdiri tegak walaupun tanpa ada dua oknum anggota tersebut didalamnya.

Bahkan bila dinilai sudah tidak dapat lagi dipertahankan atau tidak layak lagi sebagai anggota Polri, maka Polda Sulteng tidak segan-segan memberhentikan keduanya, namun tetap diproses melalui aturan yang berlaku. 

Pewarta : Fauzi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024