"Januari hingga Mei 2024 Ditresnarkoba Polda Sulteng dan polres jajaran telah mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis.
Dari 245 kasus tersebut, kata dia, 314 orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk barang bukti yang disita, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 54.463,82 gram, ganja 1.129,58 gram dan obat daftar G (THD) sebanyak 5.769 butir.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba merupakan langkah serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng.
Selain itu, kata dia, keberhasilan ini merupakan wujud pertanggungjawaban Polda Sulteng dan polres jajaran kepada masyarakat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Ini sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng dan polres jajaran untuk terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba," katanya.
Menurut dia, hal ini juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya atas bahaya peredaran gelap narkoba dan kepedulian untuk memberikan informasi kepada kepolisian sehingga ratus kasus dapat diungkap," katanya lagi.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat terus berperan aktif dalam menjaga keamanan serta selalu waspada dalam mencegah terjadinya aksi kriminalitas.