"Barang bukti sabu kami musnahkan dengan cara direbus dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang, sedangkan ganja dicampur dengan minyak tanah dan dibakar," kata Kepala BNNP Sulteng Ferdinand Maksi Pasule pada konferensi pers pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Sulteng di Palu, Rabu.
Dikatakannya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 3,9 gram dan ganja 2.119 gram.
"Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa dan menjadi musuh bangsa, untuk itu dibutuhkan kerja sama semua pihak," sebutnya.
Ia mengemukakan, dari 27 laporan tersebut pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 2.426 gram dan ganja seberat 2.203 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.
"24 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng karena berkasnya telah dinyatakan P21 dan 16 lainnya masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Ferdinand mengajak masyarakat agar membantu pemerintah dan kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika di Sulteng.
Melalui kolaborasi yang dibangun, sangat membantu serta memudahkan aparat penegak hukum melakukan pemberantasan peredaran narkotika
"Kalau mengetahui keberadaan atau dugaan adanya peredaran narkoba, masyarakat dapat melapor ke kami untuk segera ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor kami jamin," tuturnya.