Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari tujuh kilogram di Kota Palu.
“Kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket bening, serta butiran ekstasi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Palu, Minggu.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial VR (29) dan MH (26) di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Minggu (21/9) dini hari.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk bungkusan plastik durian besar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam kilogram sabu dalam bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat satu kilogram, serta 25 butir ekstasi berwarna kuning. Selain itu, polisi juga menyita peralatan isap, timbangan digital, beberapa unit ponsel, dan tas.
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” kata Sembiring.
