Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meloloskan pasangan Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
"Kami telah melaksanakan rapat pleno secara daring karena tiga anggota KPU berada di luar kota, dengan berita acara pleno Nomor: 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024," kata Ketua KPU Parigi Moutong (Parimo) Ariana dihubungi dari Kota Palu, Selasa.
Dia menjelaskan berita acara penetapan pasangan calon berdasar tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
Selain itu, pada pleno tersebut, KPU Parimo memutuskan mencabut keputusan KPU Parimo Nomor: 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kemudian, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan 2024, dengan memperhatikan persyaratan administrasi, ketentuan perundang-undangan, dan ketetapan dalam putusan PTTUN Makassar.
"Setelah ditetapkan maka pasangan calon yang sebelumnya ditetapkan empat pasangan, kini menjadi lima pasangan calon, terdiri dari 1. Badrun-Muslih, 2. Nur Rahmatu-Arman, 3. Nizar-Ardi, 4. Erwin-Sahid, dan 5. Amrullah-Ibrahim,” jelasnya.
Ia menambahkan KPU juga telah memerintahkan kepada Sub-Bagian Keuangan dan Logistik untuk menyiapkan administrasi terkait pengadaan surat suara, alat bantu tunanetra, daftar pasangan calon, formulir C hasil dan formulir C hasil salinan serta kebutuhan lainnya.
"Kami telah memerintahkan bagian kesekretariatan soal kelengkapan dalam pemilihan nantinya," katanya.
Sebelumnya, PTTUN Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid untuk Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024," demikian salinan putusan PTTUN Makassar yang dipantau di Palu, Senin (28/10).
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Kemudian, PTTUN Makassar juga memerintahkan kepada KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Amrullah dan Ibrahim sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Dalam SK penetapan tersebut, Amrullah-Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.